Berita NTT Terkini

Ketua dan Sekretaris KONI NTT Diperiksa Polres Kupang Kota, Ada Apa?

Andreas W Koreh ST dan Sekretaris KONI NTT Drs Umbu Saga Anakaka tiba di Mapolres Kupang Kota pada Kamis (3/1/2018) sekira pukul 16.00 Wita

Penulis: Ryan Nong | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KONI NTT Andreas W Koreh ST dan Sekretaris KONI NTT Drs Umbu Saga Anakaka bersama Fransisco Bernando Bessi usai memberi keterangan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di Mapolres Kupang Kota pada Kamis (3/1/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua KONI NTT Ir Andreas W Koreh dan Sekretaris Umum KONI NTT Umbu Saga Anakaka memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan korban dalam kasus pencemaran nama baik terhadap KONI NTT oleh akun Asep Jeff.

Andreas W Koreh ST dan Sekretaris KONI NTT Drs Umbu Saga Anakaka tiba di Mapolres Kupang Kota pada Kamis (3/1/2018) sekira pukul 16.00 Wita bersama anggota KONI yang membuat laporan polisi, Fransisco Bernando Bessi.

Setelah tiba, ketiganya langsung menuju ke Ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota yang berada di bagian belakang gedung utama Mapolres.

Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Fransisco menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada ketua dan sekretaris KONI itu terkait kasus yang dilaporkannya pada 19 Desember 2018 lalu.

“Pemeriksaan hari ini terkait dengan laporan saya tanggal 19 Desember yang lalu, hari ini (3/1/2019), ketua umum KONI Pak Andre Koreh dengan sekretaris umum KONI Pak Umbu memberi keterangan sebagai saksi dan korban dalam perkara ini,” katanya.

Fransisco yang juga bertindak sebagai lawyer ini menyatakan bahwa inti dari keterangan mereka berdua adalah bahwa KONI NTT keberatan dengan postingan Asep Jeff di media sosial Facebook yang menuduh KONI sebagai pelaku mafia anggaran, korupsi anggaran serta tidak melaksanakan pembinaan olahraga yang berhasil untuk Provinsi NTT.

Anggota advokat PERADI ini juga  menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan atas keinginannya pribadi maupun keinginan pribadi ketua serta sekretaris KONI NTT, tetapi atas hasil rapat bersama KONI.

“Ini hasil rapat bersama sehingga diputuskan untuk  melaporkan (ke Polisi), karena akun Asep Jeff ini sudah sangat meresahkan KONI NTT dan juga masyarakat Kota Kupang,” tambahnya.

KONI NTT, lanjut Fransisco, berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Tanggapan pihak Polres, mereka sistemnya akan memeriksa saksi dan alat bukti. Pastinya postingan dia ada 4 kali yakni di tanggal 8,9 dan 19 November 2018 serta 1 Desember 2018. Postingan itu yang sudah menyudutkan secara personal, harapannya polisi bisa menuntaskan kasus ini, pastinya kami akan membantu penyidik untuk menghadirkan saksi, ahli dalam proses ini,” katanya.

KONI NTT juga menantang Asep Jeff untuk membuktikan apa yang telah ia tuduhkan kepada lembaga olahraga itu.

“Apakah ia mampu membuktikan postingan dia tidak, jangan sampai ia hanya bulan atau omong kosong tanpa didukung data dan fakta, harapan kami perlu diberitahu kami tidak main main, kita harap Polres Kupang Kota professional menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTT akhirnya melaporkan akun Asep Jeff ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik KONI NTT melalui postingan postingan pada media sosial facebook.

Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Ketua dan sekretaris KONI NTT ini dilakukan oleh salah seorang anggota yang mewakili KONI NTT, Fransisko Bernando Bessi  di SPKT Polres Kupang Kota pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 10.00 Wita dan saat itu diterima oleh Aiptu Mungzidin Lazula dengan nomor laporan LP/B/1154/XII/2018/Resort Kupang Kota.

Kepada POS-KUPANG.COM usai memberikan keterangan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota, Fernando mengatakan pihaknya resmi melaporkan akun Asep Jeff karena dinilai sangat tendensius dan merugikan KONI NTT.

"Hari ini kita resmi laporkan akun di media sosial facebook atas nama Asep Jeff yang mana postingan postingan dari akun ini  sangat merugikan KONI NTT. Bukan hanya postingan untuk KONI, tetapi ada juga diluar dari KONI pun banyak yang merasa resah terhadap postingan dari akun ini," ungkap Fransisko.

Ia menjelaskan, dalam postingannya, Asep Jeff mengatakan bahwa KONI NTT ini mafia anggaran, bekerja tidak baik, dan KONI merasa bahwa tuduhan ini sangat tendensius dan sulit untuk dibuktikan.

Ditambahkan, sesuai penuturan polisi, akub Asep Jeff merupakan akun pribadi, yang juga telah dimonitoring oleh tim patroli siber.

Akun Asep Jeff dalam beberapa postingan lini masa facebooknya maupun di group facebook Victor Lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas menuduh Ketua KONI NTT Ir Abdreas W Koreh ST dan Sekretaris KONI NTT Drs Umbu  Saga Anakaka telah menjadi mafia anggaran untuk dana pembinaan cabang olahraga di NTT.

Salah satu postingan yang ditulis akun Asep Jeff dalam group facebook Viktor lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas pada 19 November 2018 pukul 15.00 Wita berbunyi "kira2 polisi brani usut mafia anggaran pembinaan olahraga yg slama ini jd bahan mafia sekretaris KONI prov NTT yg begitu nyaman dan rapi shg tidak diketahui sama sekali oleh pihak penegak hukum yeah,,,,?????   minta tolong papah dari senayan interfensi suda papah sekretaris KONI prov,,,,!!!! Si papa mau sibuk urus kampanye dirinya utk dipilih masyarakat dapil dua NTT utk kembali ke senayan atau si papah mau sibuk interfensi polda dan kejati utk menolong mafia si papah sekretaris KONI prov lai nih,,,????".

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada Rabu siang menyatakan, laporan telah diterima dan  segera dipelajari untuk ditindaklanjuti.

"Laporan yang kita terima kita pelajari dan akan segera laksanakan pulbaket dan termasuk akan menjadwalkan memanggil saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved