Berita Entertainment

Permintaannya Tak Dipenuhi, Anjasmara Laporkan Warganet yang Hina Fisik Istrinya ke Polisi

Permintaannya Tak Dipenuhi, Anjasmara Laporkan Warganet yang Hina Fisik Dian Nitami ke Polisi

Editor: Eflin Rote
Instagram/ Anjasmara
Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa.

Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu.

Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib.

Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam

#ilovemywife #youplaywiththewrongperson #mulutmuharimaumu #hatihatikalaubicara #love #akucintaistriku #suamisayangistri #akucintakamuapaadanya #jakarta #indonesia #stopbodyshaming

Syahrini Dikabarkan Dekat dengan Reino Barack, Luna Maya Lakukan ini Pada Instagram Incess

Digosipkan Dekat dengan Pevita Pearce, Maia Estianty Malah Sebut Ariel NOAH Jomblo!

Dalam kiriman itu Anjasmara juga menyertakan tagar yang menunjukkan rasa cinta pada istrinya.

Adanya kasus tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018), mengutip Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tindaklanjuti Kasus Body Shaming terhadap Istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved