Berita Kota Kupang Terkini

Ini Sindikat Mahasiswa di Kota Kupang ! Curi Motor untuk Foya-Foya di Dunia Malam

Lima anggota sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan pihak Satreskrim

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Para anggota sindikat pencurian motor saat digelandang menuju lokasi konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Minggu (23/12/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak lima anggota sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan pihak Satreskrim Polres Kupang Kota pada Rabu dan Kamis (19-20/12/2018). Tiga diantaranya merupakan mahasiswa aktif di Universitas swasta di Kota Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (21/12/2018) mengatakan, dari lima tersangka yang telah diamankan itu, tiga orang bertindak sebagai pemetik dan dua orang sebagai pembantu.

Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kabag OPS Polres Kupang Kota, Kasat Reskrim Iptu Boby Jacob Mooynafi, KBO Satreskrim Ipda I Wayan Pasek Sujana dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman menjelaskan, dari tangan mereka, polisi telah mengamankan 13 unit sepeda motor pada Rabu (19/12/2018) di lokasi kos-kosan milik Wahyu, yang terletak di belakang sebuah hotel di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Sepeda motor yang diamanakan di lokasi itu terdiri dari tujuh unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Yamaha Jupiter MX, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Supra 125, satu unit Honda Tiger, satu unit Honda Verza, dan satu unit Yamaha Mio GT beserta satu buah kunci T.

Selain itu, dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan satu unit Yamaha Fino di kost milik ARAn alias Ibrahim alias ARA yang juga beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Polisi juga menyita satu unit kompresor, beberapa plat nomor hasil curian, satu biah kunci T, spare part sepeda motor dan beberapa junci kontak yang ditukar dari tempat itu.

Kapolres Satrya mengatakan, selain 15 unit motor yang berhasil digerebek itu, para pelaku telah menjual delapan unit sepeda motor lainnya ke luar wilayah Kota Kupang.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kita dapat keterangan ada delapan unit motor yang sudah dijual ke luar Kota Kupang, diantaranya 8 Unit Yamaha Vixion. Dan rata rata dijual per unitnya dengan harga Rp 8 juta," papar Kapolres Satrya.

Orang nomor satu di Polres Kupang Kota ini menjelaskan, uang hasil penjualan motor curian ini mereka gunakan untuk biaya hidup dan berfoya foya.

"Terkait hasil penjualannya, (uang) dari hasil penjualan itu untuk biaya hidup dan foya-foya, itu kita dapat juga dari video pesta-pesta mereka di tempat hiburan malam. Jadi habis dapat uang mereka foya-foya, setelah habis mereka beraksi lagi," ungkapnya.

Jelang Natal 25 Desember! Pos Nunira Kipur II Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Aneka Lomba

BREAKING NEWS ! 43 Korban Tewas Ditemukan di Pesisir Lampung Selatan

Lebih lanjut Satrya memaparkan, mereka melakukan operasi atau pencurian itu diantaranya di asrama polisi/tni Kuanino, Belakang Ferari, daerah Perumnas, daerah Kayu Putih, Jalan Nangka, depan SPN Polda NTT, Jalan Nusa Bunga, serta Kafe Konteiner.

Rombongan Kemenpora Korban Tsunami Banten ! Satu Orang Tewas, 14 Belum Ditemukan

"Mereka beroperasi sejak enam bulan lalu dan cukup masif, dimana untuk peralatannya mereka menggunakan kunci leter T, sedangkan untuk menghilangkan jejak, modusnya dengan melakukan penukaran sparepart motor," jelasnya.

Para tersangka, Mohamad Haji Amal Saleh alias Haji alias MHAS (22), Abdul Rahim Ajidin alias Ibrahim alias ARA (20), Andika Ahmad Kelen alias Andika alias AAK (22) yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas swasta bersama Muhamad Faisal Abu Rizal alias Rio alias MFAR (23) dan Bismar Arrohim Sophian alias Bismar alias BAS (18) kini telah ditahan di ruang sel Mapolres Kupang Kota.

Mereka disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Dari sindikat ini, dua lainnya masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. (*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved