Opini Pos Kupang

Kado untuk 60 Tahun, Jadikan NTT sebagai Gerbang Pariwisata

Demikian pula setiap insan pariwisata dan terlebih lagi para birokrat, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah kapal merapat di dermaga Loh Buaya di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/6/2016). 

Ketiga, Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukan ada trend penurunan lalu lintas pesawat yang datang ke Bandara Komodo Labuan Bajo dalam kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017.

(Tahun 2013 tercatat sebanyak 2.385 kedatangan dan Tahun 2017 tercatat sebanyak 1.059 kedatangan), artinya jumlah kunjungan wisatawan yang menggunakan pesawat ke Labuan Bajo dan TNK juga mengalami penurunan dalam kurun waktu antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017.

Keempat, TNK telah ditetapkan sebagai bagian dari warisan dunia oleh United Nations Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak Tahun 1991 artinya TNK tidak punya pilihan untuk tidak menerapkan UNESCO Principles antara lain dengan mendorong upaya konservasi sehingga bisa mendatangkan manfaat yang berlimpah untuk kelestarian lingkungan, sosial, budaya hingga meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang berdomisili di kawasan TNK dan Labuan Bajo secara umum.

Keempat hal ini setidak-tidaknya perlu dikaji dan dianalisis secara mendalam sebelum sampai kepada keputusan penetapan retribusi yang masuk akal untuk alasan konservasi komodo dan juga masuk akal untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat NTT.

NTT sebagai Gerbang Pariwisata

Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata kelas dunia dan pembenahan Dinas Pariwisata NTT (dan juga Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-NTT), menurut hemat saya adalah sebuah langkah awal untuk mewujudkan grand design pariwisata NTT yang bersifat komprehensif, inklusif dan berkelanjutan.

Langkah yang tidak mudah dan tidak bisa cepat, perlu dukungan dan kerjasama semua pihak di NTT. Pemerintah juga harus pandai sebagai pembuat kebijakan/regulator pada satu sisi dan pada sisi yang lain pemerintah juga harus berperan sebagai enterpreneur (pihak yang diatur), dua sisi yang tak dapat dipisahkan dalam konteks pembangunan kepariwisataan.

Menurut hemat saya, itulah langkah awal untuk menjadikan NTT sebagai gerbang pariwisata di bagian tenggara dan selatan Indonesia sekaligus untuk menapaki usia 60 Tahun Kedua Nusa Tenggara Timur, 20 Desember 2018 – 20 Desember 2078. *

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved