Berita Nasional
Ahok Ternyata Bisa Bebas 24 Desember 2018, Jelang Perayaan Natal
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa bebas sekitar tanggal 24 Desember 2018 ini
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa bebas sekitar tanggal 24 Desember 2018 ini jika mengajukan cuti menjelang bebas.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, bebas yang dimaksud harus dibarengi dengan wajib lapor.
"Tanggal 24-an Desember (bisa bebas), tapi kan namanya cuti, bukan bebas. Nanti dia balik lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas. Dan cuti kan harus wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menyampaikan, cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan dan tidak bebas bersyarat. Ahok memenuhi syarat tersebut.
Ade menjelaskan, Ahok sudah dua kali mendapatkan remisi. Pertama, remisi Natal 2017 selama 15 hari. Kedua, remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Jika Ahok mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, maka cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.
Dengan remisi dan cuti yang didapatkan itu, total pemotongan tahanan Ahok yakni 4 bulan 15 hari. Ahok telah divonis dua tahun penjara dan menjalani masa pidana sejak 9 Mei 2017.
Jika masa pidananya dipotong 4 bulan 15 hari, maka Ahok akan bebas sekitar 24 Desember ini. Namun, Ahok harus wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.
"Pakai remisi yang sebelumnya (remisi 17 Agustus 2018), yang dua bulan. Hitungannya Desember (bebas dengan wajib lapor)," kata Ade.
Meskipun demikian, Ade menyebut Ahok dan keluarganya hingga kini belum mengajukan cuti menjelang bebas.
"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," ucap Ade.
Jika tidak mengajukan cuti menjelang bebas, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni 3 bulan 15 hari.
Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.
"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).
Lewat surat itu pula dia menyatakan akan mengunjungi istri Hoegeng setelah bebas dari penjara.
Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, juga memastikan Ahok akan bebas tanggal 24 Januari 2019 melalui akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (11/12/2018).
Fifi menyampaikan, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 karena mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2018.
"Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya...Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini," tulis Fifi.
Fifi meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk sang kakak. Dia menyebut semua anak bangsa nantinya akan memberikan yang terbaik untuk Indonesia.
Namun, Fifi tidak merinci hal yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nantinya.
"Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia ???????? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 ?????????????? #neverlookback#romans8v28," tulis Fifi.
(kompas.com)