Berita Kota Kupang
Aliansi Masyarakat Menolak Peutupan Lokasi Karang Dempel Kupang
Pemerintah Kota hendak mengurusi dan menjamin moral warga Kota Kupang?" demikian peetanyaan alianai dalam rilisnya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTT menyatakan tetap menolak kebijakan dan keputusan Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) yang berada di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dalam pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa (18/12/2018) pagi, aliansi masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa, organisasi sosial dan perjuangan masyarakat ini mempertanyakan landasan hukum apa yang dipakai Pemerintah Kota Kupang yang telah bersifat mengikat hingga getol mewacanakan penutupan Lokasi di Kota Kupang?
"Apakah instruksi dari Kemensos untuk menutup 43 Lokasi di Indonesia sebagai pra wacana 'Indonesia Bebas Prostitusi 2019' sudah berdasar dan mengikat? Ataukah dasar penutupan yang mau merujuk PERDA 39 tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran dalam locus lokasi di Kota Kupang sudah mendesak? Ataukah Pemerintah Kota hendak mengurusi dan menjamin moral warga Kota Kupang?" demikian peetanyaan alianai dalam rilisnya.
• Berdalih Periksa Pelajaran Oknum Guru Di Ende Cabuli 5 Siswi SD
• BRI Rayakan Ultah ke 123. Ini Yang Dilakukan BRI Atambua
• Pesan Ketua Pembina Yayasan Generasi Unggul: Peran Orangtua Penting Dalam Menidik Anak
• Pasien di Puskesmas Tarus Diberikan Penyuluhan soal Infeksi Saluran Kencing
Rilis yang ditandatangani oleh Koordinator aliansi, Inosentio Naitio ini juga membeberkan beberapa poin yang menurut pertimbangan mereka "memberatkan" dan terkesan nonprosedural dalam proses ini.
Pertama, belum ada basis legal formal yang cukup memadai tetapi pewacanaan penutupan ini sudah sampai pada pembentukan Gugus Tugas Penertiban Lokasi yang malah sudah dibentuk setahun lalu melalui SK Walikota No.163B/KEP/HK/2017 Tentang Pembentukan Tim Gabungan Penertiban Anak Jalanan, Orang dengan Gangguan Jiwa dan Pekerja Seks Komersial Lingkup Kota Kupang. Bahkan, wacana penutupan sudah ditetapkan pada tanggal 01/01/2018 dan getol dikampanyekan melalui koran cetak, portal daring hingga radio.
Kedua, dampaknya stigma kolektif atas ekses 'negatif' lokasi dan penghuninya makin menguat, padahal perilaku nista struktural yang melembaga dengan konsekuensi ikutan yang berdampak luas bagi warga Kota tidak pernah diseriusi seperti korupsi dan bagi-bagi jabatan, salah urus tata kota hingga banyak kali baru di jalanan kota setiap musim hujan, hingga program yang salah kaprah seperti pembangunan taman di bundaran PU yang mencabut tanaman endemik Timor sampai menghina adagium dan praksis 'tanam sekali lagi tanam' milik El Tari yang patungnya terpampang di situ.
• STIPAS KAK Wisuda 61 Sarjana Agama Katolik
• Musisi Ahmad Dhani Pastikan Istrinya Tak Hamil Lagi. Begini Alasannya
• Baru Menyandang Status Istri Opick, Bebi Silvana Bilang Begini Soal Poligami. Yuk Simak!
• Mau Menikah, Presenter Ini Sebut Okky Lukman Jadi Sahabat dalam Susah dan Senang
Ketiga, para pekerja seks komersial di Lokasi Karang Dempel Tenau menjadi terintimidasi dengan masiffnya pemberitaan yang tidak berpihak pada mereka. Buktinya, sejak awal pewacanaan penutupan lokasi yang dikampanyekan bulan Agustus 2018 lalu, para PSK di lokasi menjadi takut dan trauma hingga ada yang melarikan diri dari lokasi, meminta untuk berhenti dengan harapan yang tak pasti.
Dari jumlah pada awal sebanyak 182 perempuan pada Januari 201i, hingga Desember 2018 jumlahnya berkurang menjadi 154 orang. Merasa terancam dengan instrumen kuisioner yang secara judul sudah tidak netral dan mengintimidasi;
Keempat, kekhawatiran akan identitas mereka yang akan terus dibuka berimbas pada stigma buruk yang terus mendalam dan penolakan dari pihak keluarga. Kemana lagi mereka akan mengadu hidupnya sementara negara sebagai penjamin asasi warganya bahkan hendak menggusur mereka?
Kelima, jaminan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan ekonomi tidak pernah berkelanjutan dan membuat para eks PSK dapat berdaya di masyarakat. Apakah pemerintah mampu menafkahi dan menjamin anak dan keluarganya saat mereka dalam proses rehabilitasi dan pemberdayaan? Dengan memberi dana usaha apakah pemerintah dapat menjamin bahwa usahanya berkembang di tengah stigma yang masih kental?
• Maia Estianty Tulis You are the best, Saat Nonton Konser Paul Bareng Anak.Telusuri Kisahnya
• Tanpa Didampingi Suami, Nikita Mirzani Periksa Kehamilanya. Dokter Bilang Begini
• Berjinjit Demi Bisa Mencium Pipi. Intip Potret Kemesraan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Roman!
• 4 Potret Seksi Nikita Willy Menjelang Akhir Tahun. Yuk Kepoin!
Keenam, wacana penutupan lokasi yang dipaksakan tanpa tinjauan kritis evaluatif, menuai tanggapan kontra dari berbagai pihak. Karena itu, upaya represif dan penyebaran ketakutan yang diprakarsai oleh Walikota dan Wakil Walikota dengan menggunakan aparat POLDA NTT bersenjata lengkap, 3 truk Dalmas dan 1 mini bus adalah bentuk show of power yang menegaskan bahwa Walikota tidak punya tinjauan yang berkelanjutan terkait penanganan para pekerja seks, karena itu wacana penutupan Lokasi Karang Dempel-Tenau dipaksakan dengan menggunakan alat polisi;
Ketujuh, mari berhenti bicara soal moral dalam kasus ini. Siapakah pmerintah yang korup, banyak salah urus kota dan tanap prioritas hingga hendak menghakimi sesamanya? Sila kita buka dan cek data Kumuatif periode 1997-September 2018. Kota Kupang adalah Kota/Kabupaten teringgi dari 22 kabupaten di NTT yang jumlah penderita HIV mencapai 979 orang, AIDS 425 orang, yang Meninggal akibat menderita HIV-AIDS 67 orang-Total Keseluruhan 1404 Orang.
Kedelapan, dengan jumlah korban yang mencapai 1404 orang, maka ekses dari kondisi kesehatan warga Kota Kupang tidak mendapat jaminan dari Pemimpinnya. Dengan menutup Lokasi Karang Dempel, pemerintah sedang menyebar virus bagi warga Kota karena tidak ada pemeriksaan berkelanjutan. Sesuai kebiasaan baik di Karang Dempel terdapat pemeriksaan rutin per 3 bulanan dari Dinas Kesehatan Kupang, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, Yayasan Tanpa Batas (YTB) dan Organisasi Pekerja Sosial (OPSI) NTT seperti: (Infeksi Menular Seksual dan HIV (Human Immunodeficienncy Virues) dan VCT (Voluntary Counseling ad Testing).
Oleh karena itu, aliansi masyarakat tetap menyatakan menolak upaya penutupan lokasi Karang Dempel (KD), dengan point sikap.
• Berduaan dengan Sosok Ini. Ivan Gunawan Bilang Ada Bidadari Masuk Saat Dirinya Suntuk. Siapa Ya?
• Diiringi Tarian Rama Shinta, Opick dan Bebi Silvina Gelar Mapag Panganten
• Pemkab Kupang Harus Buka Lapangan Kerja, Ini Salah Satunya
Pertama, menolak penutupan Lokasi KD, maka kami meminta Walikota Kupang untuk meninjau secara serius wacana penutupan lokasi yang berdampak pada pengabaian terhadap hak warga di lokasi;