Berita Kabupaten Sumba Timur
15 Kasus Pecurian Ternak Ditangani Polres Sumba Timur P21 ! Ini Penjelasannya
Penanganan sebanyak 15 Kasus tindakan pidana pencurian ternak (Curnak) yang ditangani oleh pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur dan jajaranya
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Penanganan sebanyak 15 Kasus tindakan pidana pencurian ternak (Curnak) yang ditangani oleh pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur dan jajaranya sepanjang tahun 2018 sudah P21 dan tahap 2.
Kapolres Sumba Timur,AKBP.Victor MT.Silalahi,SH.MH menyampaikan hal itu saat Press Conference yang digelar Polres Sumba Timur di Mapolres Setempat, Senin (17/12/2018)
Victor yang didamping Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak, Kabag Ops Polres Sumba Timur Kompol Abdullah Paoh, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja juga menjelaskan sedangkan satu kasus Curnak dengan tersangka DT sementara ini masih dalam penyidikan dengan tahapan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD).
• Sekda Kota Kupang Harus Orang Timor Tidak Mutlak! Ini Penjelasan Wakil Walikota
• Kelurahan Fatufeto Tetap Protes Panitia Walikota Cup! Ini Pemicunya
Victor juga menjelaskan jumlah tidak pidana Curnak yang ditangani Polres jajaran pada tahun anggaran 2018 dengan rincian jumlah penyelidikan tidak ada, jumlah penyidikan 1 kasus, dan jumlah penyelesaian (P21) sebanyak 15 Kasus.
Victor juga menyampaikan kepada para Wartawan, dalam rangka memberentas Narkoba dan pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur, Polres Sumba Timur dan Polsek Jajaran terus menggelar operasi Pekat dan Cipta Kondisi guna mempersempit tingkat kejahatan yang terjadi. (*)