Berita Kabupaten Sumba Timur

15 Kasus Pecurian Ternak Ditangani Polres Sumba Timur P21 ! Ini Penjelasannya

Penanganan sebanyak 15 Kasus tindakan pidana pencurian ternak (Curnak) yang ditangani oleh pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur dan jajaranya

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
BERI KETERANGAN----Kapolres Sumba timur AKB. victor MT. Silalahi, SH., MH sedang memberikan keterangan pers pada kegiatan Press Conference. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Penanganan sebanyak 15 Kasus tindakan pidana pencurian ternak (Curnak) yang ditangani oleh pihak Kepolisian dari Polres Sumba Timur dan jajaranya sepanjang tahun 2018 sudah P21 dan tahap 2.

Kapolres Sumba Timur,AKBP.Victor MT.Silalahi,SH.MH menyampaikan hal itu saat Press Conference yang digelar Polres Sumba Timur di Mapolres Setempat, Senin (17/12/2018)

Victor yang didamping Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak, Kabag Ops Polres Sumba Timur Kompol Abdullah Paoh, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja juga menjelaskan sedangkan satu kasus Curnak dengan tersangka DT sementara ini masih dalam penyidikan dengan tahapan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD).

Sekda Kota Kupang Harus Orang Timor Tidak Mutlak! Ini Penjelasan Wakil Walikota

Kelurahan Fatufeto Tetap Protes Panitia Walikota Cup! Ini Pemicunya

Victor juga menjelaskan jumlah tidak pidana Curnak yang ditangani Polres jajaran pada tahun anggaran 2018 dengan rincian jumlah penyelidikan tidak ada, jumlah penyidikan 1 kasus, dan jumlah penyelesaian (P21) sebanyak 15 Kasus.

Victor juga menyampaikan kepada para Wartawan, dalam rangka memberentas Narkoba dan pencurian ternak di Kabupaten Sumba Timur, Polres Sumba Timur dan Polsek Jajaran terus menggelar operasi Pekat dan Cipta Kondisi guna mempersempit tingkat kejahatan yang terjadi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved