Berita Kota Kupang
Pemilih TMS di NTT 27.316
tetapi pada saat pencermatan penyempurnaan data, ternyata pemilih itu sudah tidak berada di tempat atau pindah domisili.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalan DPTHP 2 Pemilu 2019 sebanyak 27.316. Pemilih tersebut namanya terdata namun saat pencermatan, pemilih itu sudah meninggal dunia, pindah domisili dan juga masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT,Maryanti Luturmas Adoe ,Sabtu (15/12/2018).
Menurut Maryanti,KPU NTT sudah melakukan pleno rekapitulasi penyelesaian penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Tingkat Provinsi NTT dalam Pemilu 2019,Jumat (14/12/2018).
"Pemilih total di NTT sebanyak 3.391.616 pemilih dan ada pemilih TMS sebanyak 27.316 orang," kata Maryanti.
Dikatakan,pemilih dalam DPTHP 2 dalam Pemilu 2019 di NTT sebanyak 3. 391.616 dengan rincian,pemilih laki-laki 1.668.211 dan pemilih perempuan,1.723.405 pemilih," katanya.
• Personil Yonif Raider Khusus 744/SYB Tunjukan Skill Bela Diri
• Yuk Simak! Sederetan Pujian Rizky Febian untuk Sang Ayah. Salah Satunya Sumber Inspirasi
• Tanpa Uji Lab, Anda Wajib Tahu Mie yang Akan Dikomsumsi Mengandung Formalin atau Tidak.
• Uya Kuya : Kenapa Cuy? Ooo Sayang. Saat Lihat Sang Istri Astrid Menangis. Faktanya Begini
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT,Jemris Fointuna mengatakan,pemilih TMS itu merupakan pemilih yang namanya ada di DPTHP 2, tetapi pada saat pencermatan penyempurnaan data, ternyata pemilih itu sudah tidak berada di tempat atau pindah domisili.
"Ada yang sudah meninggal dunia, tidak dikenal,berubah status menjadi TNI/Polri. Bahkan, ada yang masih di bawah umur," kata Jemris.
Dikatakan,selain masalah itu, ada pemilih ganda yang namanya terdata dua kali atau dobel pada orang yang sama.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)