Berita gadget

Pria ini Dipenjara Gara-gara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp Mesengger

Pria ini Dipenjara Gara-gara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp. Dia menyebutkan kata tersebut sehingga kekasihnya mengambil langkah hukum

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Shutterstock via kompas.com
Pria ini Dipenjara Gara-gara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp Mesengger. (FOTO : WHATSAPP) 

Pria ini Dipenjara Gara-gara Sebut Kekasihnya Idiot Lewat WhatsApp 

POS-KUPANG.COM - Naas menimpa seorang pria di Uni Emirat Arab.

Pria yang berasal dari Abu Dhabi ini harus berurusan dengan hukum dan meringkut dalam tahanan setelah melakukan hal ini terhadap kekasihnya.

Lebih miris lagi, pria naas ini dipenjara gara-gara mengirimkan kata ini kepada kekasihnya lewat whatsapp mesengger.

Cara Hilangkan Status Mengetik di WhatsApp dan Bikin Stiker Sangat Keren Pakai Foto Kamu

Begini Kiat Mudah Dan Cepat Ubah Voice Note WhatsApp Kamu Jadi Suara Hantu Dan Alien

Mulai Pake Leu-leu

Viktor Lerik Ketua Kick Boxing Indonesia-NTT

Maia Estianty Hamil? Menjawab Begini Ketika Ditanyai Kehamilannya Usai Dinikahi Irwan Mussry

Semua masalah ini berawal ketika pria yang disebutkan namanya itu mengirim pesan WhatsApp kepada kekasihnya.

Dalam pesan itu pria tersebut menggunakan kata "idiot" atau dalam bahasa Arab "habla" kepada kekasihnya itu.

Pria itu mengklaim, istilah "idiot" yang digunakannya bukan untuk menghina tetapi sekadar bercanda.

Namun, ternyata sang kekasih tidak terima dan menganggap pria itu menghinanyalalu mengadukan masalah ini ke pengadilan.

Alhasil pria itu disidangkan dan hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 60 hari dan denda sebesar 20.000 dirham atau hampir Rp 80 juta.

Ini adalah salah satu kasus hukum yang berawal dari salah paham akibat pesan Whatsapp.

Satu kasus lagi menimpa seorang pria yang diadukan seorang perempuan yang tak suka dengan sebuah kiriman video.

Di pengadilan pria itu mengklaim, dia tak sengaja mengirimkan video itu karena dia biasa mengirim sesuatu ke sejumlah orang yang ada di daftar kontaknya.

5 Siswa-siswi SMA Giovani Kupang Hasilkan Karya Tulis Tentang Pengembangan Peternakan di NTT

KPUD Manggarai Tunda Pleno (DPTHP) Kedua Karena Rekomendasi Bawaslu ! Ini Penjelasannya

Dua Pekan Terakhir! Satgas Pamtas Yonif Mekanis 741/GN Gagalkan 1.320 Liter BBM

Satu ketika, dia secara tak sengaja langsung mengirimkan sebuah video tanpa memeriksa dulu isinya.

Menurut pengacara Hasan Al Reyami semua konten yang dikirim lewat media sosial atau layanan pesan singkat bisa dijerat hukum kejahatan siber UEA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved