Berita NTT Terkini
Live Streaming FB - Dua Tahun di Malaysia, Pria Malaka ini Pulang dengan Kondisi dalam Peti Jenasah
Live streaming FB - Dua Tahun Kerja di Malaysia, Pria Malaka ini Pulang dalam Kondisi dikemas di Peti Jenasah
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Sisilia menjelaskan, pemerintah melalui regulasi ini mau menyamakan semua persepsi soal perlindungan tenaga kerja asal NTT yang akan bekerja di luar negeri.
• Begini Resume dan Catatan Penting Workshop di Rusunawa- Oeba
• Rombongan TNI Kodim Sumba Timur Ziarah ke TMP Umba Ndawa Kareuk

"Kalau mau berangkat, pemerintah minta seluruh proses pelatihan agar dilaksanakan di NTT. Demikian juga embarkasi keberangkatan PMI dipusatkan dari NTT," ujar Sisilia.
Oleh karena itu, ia mempersilahkan agar pelatihan-pelatihan kompetensi dapat dilaksanakan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) baik yang dimiliki oleh swasta maupun pemerintah yang ada di NTT.
Jika tidak demikian, maka untuk PJTKI dapat mendatangkan tenaga pelatih untuk melatih para calon PMI di wilayah NTT.
• Terkait Rencana Gubernur NTT! Begini Aspirasi Pemilik Hotel Melati di Labuan Bajo
• Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Tunjangan THR Dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Capai 117 Juta Per Bulan

Lebih lanjut, Sisilia menjelaskan, moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI ini diarahkan sesuai betul dengan roh dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dan dibuat dengan durasi waktu setahun. Bahkan menurut Sisilia, NTT juga dianggap telah terdepan mengimplementasikan semangat dari UU 18 tahun 2017 itu.
Dalam SK nomor 357 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT itu, Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat menetapkan sepuluh point penting yang menjadi acuan pelaksanaan tata kelola tenaga kerja migran indonesi di NTT.
• 363 Peserta CPNS Sumbar Ikut Tes Kebidangan
• Danyon Raider Khusus 744/SYB Diserahterimakan

Kesepuluh point tersebut yaitu ; pertama, penghentian perangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT ke luar negeri.
Kedua, penghentian dikecualikan terhadap pemberangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT yang memiliki kompetensi.
Ketiga, calon PMI/PMI yang memiliki kompetensi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Keempat, bupati walikota se-Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan berbasis kompetensi di wilayah masing masing.
Kelima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya untuk melaksakan keputusan ini.

Keenam, Kepala perangkat daerah lingkup Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah yang diperlukan sesaintugas pokok dan fungsinya untuk mendukung penghentian pemberangkatan calon PMI/PMI ke luar negeri.
Ketujuh, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkedudukan di Provinsi NTT wajib mendirikan BLKLN.

Kedelapan, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indinesia di NTT yang belum mendirikan BLKLN, pelatihan dilaksanakan di BLK/BLKLN yang ada di NTT dan pemberangkatannya langsung dari embarkasi NTT.
Kesembilan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai pemberi kerja wajib menyepakati perjanjian kerja dengan pekerja migran indonesia yang memuat nama dan alamat lengkap pekerja migran indonesia, hak dan kewajiban setiap pihak,