Berita Kabupaten Manggarai

KPUD Manggarai Tunda Pleno (DPTHP) Kedua Karena Rekomendasi Bawaslu ! Ini Penjelasannya

Yang mana Bawaslu meminta KPUD Manggarai melakukan verifikasi aktual ada pemilih yang belum diakomodir

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DOK
SERAHKAN-Ketua KPUD Manggarai, Redemtus Henry Dewanto Dao sedang menyerahkan berita acara DPTHP 2 kepada Ketua Bawaslu Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-Ketua KPUD Manggarai, Redemptus Henri Dewanto Dao mengaku kalau baru menetapkan berita acara rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kedua, Jumat (14/12/2018) siang karena pihaknya ingin menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Manggarai.

Yang mana Bawaslu meminta KPUD Manggarai melakukan verifikasi aktual ada pemilih yang belum diakomodir.

"Sebenarnya kami sesuai agenda mau tetapkan tanggal 10 Desember lalu tapi ada rekomendasi dari Bawaslu Manggarai sehingga kami baru tetapkan, Jumat (14/12/2018) siang.

Penetapan itu dilakukan usai kami melakukan verifikasi di lapangan," kata Dao.

Dao menjelaskan, proses penetapan sudah dilakukan oleh KPUD Manggarai bersama Bawaslu Manggarai di Aula KPUD Manggarai yang dihadiri parpol peserta Pileg 2019.

Sementara itu, Hery Harun, Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai mengaku apa yang dilakukan pihaknya hanya ingin menyelamatkan pemilih yang belum diakomodir.

Pemkot Kupang Berlakukan Moratorium Tempat Pijat Sejak 1 Desember! Ini Penjelasan Wawali

Dua Pekan Terakhir! Satgas Pamtas Yonif Mekanis 741/GN Gagalkan 1.320 Liter BBM

"Mestinya pleno rekapitulasi DPTHP 2 dilakukan pada tanggal 10 Desember lalu, Namun sidang ditunda karena ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah data pemilih," kata Hery.

Ia menjelaskan, Bawaslu Manggarai dalam melakukan pencermatan mendapatkan 22 ribu lebih data pemilih yang diturunkan oleh Dinas Dukcapil Manggarai tidak ada dalam DPTHP.

"Kami rekomendasikan ke KPU untuk diverifikasi secara faktual guna mengetahui kondisi sebenarnya dari pemilih tersebut," ujar Hery.

Ia mengungkapkan, pihak KPU Manggarai sudah melakukan verifikasi dan mengakomodir 8.037 ke dalam DPTHP serta 5.706 yang diverifikasi internal oleh KPU dan memasukan 502 pemilih kategori AC.

"Total pemilih baru sebanyak 13.743 pemilih. Namun di dalamnya juga ada sekitar 2 ribuan yang tidak memenuhi syarat," ujar Hery.

Ia menjelaskan pihak Bawaslu memberikan apresiasi kepada KPU Manggarai karena sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu sehingga jumlah pemilih dalam DPTHP 2 bisa bertambah dari kondisi

Sebelumnya,jika dibandingkan dengan DPTHP 1 jumlah pemilih bertambah pada DPTHP 2 setelah ada penundaan selama 30 hari total DPTHP 1 sebanyak 209.839 pemilih, menyebar di 920 TPS, 171 desa/kelurahan dan 12 kecamatan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved