Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Berita NTT Terkini

Kembalikan Etika Arsitek ! IAI NTT Gelar Penataran Kode Etik

Dalam rangka memberikan pemahaman yang benar mengenai kode etik Arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT kembali menggelar Penataran Kode

Penulis: Lamawuran | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
pengurus IAI NTT dan panitia kegiatan usai konferensi pers di hotel Neo by Aston, Jumat (14/12/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam rangka memberikan pemahaman yang benar mengenai kode etik Arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT kembali menggelar Penataran Kode Etik Arsitek yang rencananya berlangsung pada Sabtu (15/12/218) di Hotel Neo by Aston.

Ketua IAI NTT, Robert M. Rayawulan, mengatakan ada dua hal penting dalam menjalankan profesi arsitek.

"Ada dua hal penting, yaitu kematangan teknis dan kematangan etika," kata Robert dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Neo by Aston, Jumat (14/12/2018).

Kedua hal tersebut, kata Robert, penting untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Dia menerangkan, kematangan secara teknis itu diukur dari penguasaan bidang ilmunya.

"Dalam hal itu ini, ada tiga hal penting. Skill, knowledge, attitude," katanya.

Namun, lanjutnya, etika memainkan peran yang sangat besar dalam perjalan seorang arsitek.

Dia menambahkan, dalam etika itu ada lima hal mendasar.

"Yaitu kewajiban umum, kewajiban kepada masyarakat, kewajiban kepada pengguna jasa, kepada sejawat, dan kepada pemerintah," jelasnya.

Dia menegaskan, setiap anggota baru yang masuk harus taat pada kaidah yang berlaku.

Don Ara Kian, ketua Kehormatan IAI NTT sekaligus Deputi Ketua V IAI Nasional, mengapresiasi kegiatan yang digelar ini.

Baginya, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, dan dicari kesamaan persepsi.

"Pertama, ialah siapa itu arsitek. Kedua, tentang praktek profesi ," katanya, Jumat (14/12).

Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap nanti di tiap-tiap kabupaten akan ada tim ahli bangunan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved