Berita Nasional

Tunggak Pajak, STNK Bakal Diblokir, Berlaku Januari 2019

Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
STNK 

Penunggak pajak STNK bisa dihapus datanya dari Samsat per Januari 2019. Saat ini blokir STNK bagi penunggak pajak ini masih menungguk petunjuk pelaksana dari Korlantas Mabes Polri. 

POS-KUPANG.COM - Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

Ini Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan! Kamu Bakal Tak Bisa Urus SIM dan STNK

Punya Tumpukan Lemak Paha Dan Ingin Rampingkan Paha? Cobalah 12 Cara Mudah Ini

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

- Pasal 110 ayat 1
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penunggak Pajak STNK NTT

Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPAD) membeberkan realisasi penjangkauan objek Pajak Kendaraan Bermotor.

Sampai dengan Oktober 2018, dari sebanyak 30.719 objek kendaraan bermotor, pemiliknya membayar pajak. Sedangkan sisanya 1.859 objek Pajak Kendaraan Bermotor menunggak.

Kendaraan yang belum membayar pajak terdiri dari sepeda motor sebanyak 2.757 unit dan mobil 898 unit.

BPPAD menyebut potensi Pajak Kendaraan Bermotor lama (tahun 2017) sebanyak 32.578 unit, teridiri dari 28.119 sepeda motor dan 4.459 mobil.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor sampai Oktober 2018, yaitu 30.719 objek pajak, rinciannya sepeda motor 25.362 unit dan mobil 5.357 unit.

Terungkap masih banyak kendaraan tersebar di sejumlah daerah di NTT belum membayar pajak.

Polantas di Samsat Belu memberikan bingkisan Natal kepada warga yang memperpanjang STNK tepat waktu, Kamis (14/12/2017).
Polantas di Samsat Belu memberikan bingkisan Natal kepada warga yang memperpanjang STNK tepat waktu, Kamis (14/12/2017). (POS KUPANG/EDY BAU)

Kabupaten Ngada terbanyak dengan 585 kendaraan, terdiri dari 462 sepeda motor dan 123 mobil. Disusul Malaka dengan 468 objek kendaraan (409 speeda motor dan 59 mobil), Kabupaten Kupang 431 sepeda motor dan 82 mobil.

Kabupaten Sumba Barat Daya dengan 237 sepeda motor dan 6 mobil, Kabupaten Sikka 261 sepeda motor dan 65 mobil, Manggarai Timur terdapat 180 kendaraan dengan rincian 175 motor dan 5 mobil.

Selanjutnya Kabupaten Manggarai dengan 268 motor dan 109 mobil serta Kota Kupang ada 229 sepeda motor dan 365 mobil.

Kepala BPPKAD Provinsi NTT, Hali Lanan Elias mengakui masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor hampir terjadi di semua daerah di NTT.

Tidak tertibnya masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak menjadi alasan terjadinya tunggakan pajak.

Elias menyebut kebanyakan objek pajak kendaraan bermotor berada di desa-desa. "Ini kan lebih banyak kendaraan ada di desa-desa," kata Elias saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo Kupang, Kamis (29/11/2018) lalu.

Meski masih banyak tunggakan namun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2018 mencapai target. Elias menyebut realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari target Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018, yakni Rp163.437.189.000.

Ahok Bebas Januari 2019 Depan, Ini yang akan Dilakukan Mantan Gubernur DKI Itu

Realisasi pendapatan pajak daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp 193.519.480.805 dari target Rp 208.807.926.000.

Sementara realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp147.100.652.992 dari target Rp157.000.000.000.

Berikutnya, realisasi denda Pajak Kendaraan Bermotor Rp 4.822.945.759 dari target Rp 6.000.000.000. Sedangkan realisasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 400.050.080 dari target Rp1.500.000.000.

Elias menganjurkan untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.

Menurutnya, upaya optimalisasi ini dilakukan dengan cara pembentukan Pembina Samsat Provinsi NTT dan Sekretariat Pembina Samsat Provinsi NTT sesuai Perpres 5 Tahun 2015 dan peraturan perundangan terkait pada tahun 2019.

Selain itu, lanjutnya, perlu dikaji ulang tarif pajak daerah khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010.

Cara lainnya, yaitu peningkatan operasional penagihan pajak kendaraan bermotor langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan langsung di desa/kelurahan, penagihan pajak door to door serta operasi gabungan bersama kepolisian, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya.

Suasana Pengurusan plat nomor kendaraan, STNK dan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang
Suasana Pengurusan plat nomor kendaraan, STNK dan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Jalan Teratai, Oepura, Kota Kupang (POS KUPANG/RICARDUS WAWO)

"Dukungan APBD juga perlu untuk melengkapi dan peremajaan fasilitas Samsat dan bimbingan teknis pengoperasian sistem aplikasi Samsat," ujarnya.

Elias mengatakan, hal lain yang perlu dilakukan adalah pemberian kebijakan keringanan pajak. Ia mencontohkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB II akan dikaji ulang untuk dapat dilaksanakan pada tahun yang akan datang.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan, penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, rata-rata naik sebesar 13,6 miliar lebih setiap tahun. Demikian halnya dengan penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor rata-rata naik sebesar 11,7 miliar lebih setiap tahun.

"Capaian ini tentunya melalui kerja keras dari aparat perpajakan dalam melayani masyarakat, apalagi pemanfaatan penerimaan pajak diarahkan untuk memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini tentunya dapat merangsang dan menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk taat dan bijak serta peduli dalam membayar pajak," kata Josef Nae Soi dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo Kupang, Kamis (29/11/2018) lalu.

Upaya inovatif dilakukan UPTD Samsat Kota Kupang agar mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mereka menyediakan mobil pelayanan Samsat keliling yang ditempatkan di beberapa titik sehingga bisa dijangkau masyarakat wajib pajak.

"Kami tidak hanya terima di sini (kantor). Beberapa inovasi kami lakukan," jelas Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Noldy Sanam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018) lalu.

Noldy menjelaskan, mobil pelayanan Samsat keliling diparkir selama empat hari (12-15 November) di seputaran lokasi Pos Polisi Tedys pada sore hari mulai pukul 16.00-18.30 Wita.

"Itu untuk membantu masyarakat yang sibuk kerja. Kadang-kadang orang mau datang tapi sibuk kerja apalagi pas jatuh tempo. Itu untuk menjaring yang susah (datang ke kantor pajak)," jelas Noldy.

"Selama empat hari itu, kami berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp123 juta. Setiap hari saya pantau," tambahnya.

Noldy mengatakan, sebelum mobil Samsat keliling beroperasi, pihaknya bersurat kepada gereja dan masjid yang ada di Airmata, Fontein, Fatufeto, Nunbaun Sabu, Nunbaun Delha, Nunhila, Bonipoi dan LLBK.

Kepada tokoh agama, dimohon menyampaikan kepada masyarakat mengenai pelayanan mobil Samsat keliling.

Upaya lainnya, lanjut Noldy, melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menempatkan petugas Samsat di Kelurahan Penkase, Fontein, Fatufeto, Manutapen, Fatukoa, Oesapa, Oesapa Barat, dan Nefonaek.

"Satu kelurahan tiga orang," katanya. Dari penempatan pegawai samsat di kelurahan, pajak kendaraan bermotor yang terkumpul juga menyentuh angka Rp164 juta

Sementara itu Kepala UPT PPKAD Wilayah Kabupaten Kupang, Yohanes Boro Hali mengatakan, kerja keras tim melakukan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor membuahkan hasil positif.

Sampai akhir Nopember 2018, over target dimana dari tunggakan Rp 170.635.500 berhasil diperoleh Rp 1.377.175.218. Total akumulasi dengan target Pajak Kendaraan Bermotor Rp 9.838.296.949 yang hingga Nopember mencapai Rp 9.008.390.143 ditambah hasil tunggakan pajak yang terselamatkan itu maka penerimaan untuk daerah sebesar Rp 10.385.565.361 atau 103,76 persen.

Yohanes yang saat itu didampingi Kepala Tata Usaha Oktavianus Mare menjelaskan, staf turun ke 24 kecamatan di Kabupaten Kupang. Pola jemput bola dengan tim langsung menemui wajib pajak ternyata sangat efektif.

Oktavianus menambahkan jumlah potensi baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kabupaten Kupang tahun 2018 sebanyak 40.912 unit. Dari hasil kerja selama setahun ini untuk 24 kecamatan sampai Nopember tinggal 11.254 unit kendaraan yang belum terjangkau.

Ini tetap menjadi target dari tim untuk terus turun ke lapangan. Pola pendekatan yang dilakukan termasuk membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat yang dilakukan selama ini, wajib pajak semakin sadar untuk membayar tunggakan pajaknya.

"Kalau daerah lain merasa bahwa susah untuk menagih tunggakan pajak apalagi yang sudah tiga atau empat tahun lalu tenggelam, kami di Kabupaten Kupang bisa mendapatkan. Ini karena pola pendekatan yang kami bangun," katanya. (kompas.com/pos-kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved