Berita Nasional

Kabar Gembira! Gaji PNS & Pensiunan Bakal Naik, Intip Rincian Lengkap Gaji Tiap Golongan

Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019 Berikut Rincian Lengkap Gaji Tiap Golongan, 5 Hingga 117 Juta

Editor: Eflin Rote
TRIBUN LAMPUNG
Struktur gaji PNS yang baru dalam grafis 

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.

Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

 

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I
Tabel gaji PNS golongan II
Tabel gaji PNS golongan II
Tabel gaji PNS golongan III
Tabel gaji PNS golongan III
Tabel gaji PNS golongan IV
Tabel gaji PNS golongan IV

 Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

BKN Bagi-Bagi Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018, Simak Yuk!

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenag, Ini Daftar Peserta Lolos SKB

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved