Berita CPNS 2018

BKN Bagi-Bagi Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018, Simak Yuk!

BKN Bagikan Tips Lulus Tes SKB CPNS 2018, Materi SKB akan dibedakan menjadi dua jenis menurut jabatan.

Editor: Bebet I Hidayat
IST/ Tribunnews.com
CPNS 2018 

Pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade di seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya akan melaksanakan tes SKB nantinya. Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Dalam pelaksanaan tes SKB, peserta harus bijak menggunakan waktu ujian.

Meski harus bijak, BKN memastikan jika di tes SKB ini tidak menggunakan passing grade.

Passing grade di SKB tidak diterapkan karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Nampak para peserta seleksi CPNSD sedang serius mengerjakan soal di ruang Laboratorium komputer BKD TTS
Nampak para peserta seleksi CPNSD sedang serius mengerjakan soal di ruang Laboratorium komputer BKD TTS (POS KUPANG/DION KOTA)

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Jadi peserta tetap konsentrasi selama mengerjakan soal berbasis CAT (computer assistet test) ini.

BKN sudah merilis instansi pemerintah yang telah melakukan pengumuman tes SKD sekaligus sebagai calon peserta Tes SKB CPNS 2018.

Agar Tes SKB CPNS 2018 nilainya memuaskan, peserta harus segera mencari kisi-kisi soal Tes SKB CPNS 2018 atau materi soal SKB CPNS 2018 agar dapat lolos tes bidang.

Penting untuk diketahui bahwa soal Tes SKB CPNS 2018 akan berbeda-beda setiap formasi jabatan. 

Jadi jangan sampai anda salah mempelajari materi soal Tes SKB CPNS 2018.

Ketahui jenis formasi yang anda lamar berdasarkan penjelasan dariBKN di bawah ini.

Per 2 Desember, BKN melalui Twitter mengumumkan bahwa sudah ada 413 instansi yang memasuki verval 1.

Proses verval terdiri dari empat tahap yang dimaksudkan agar data dari instansi sama dengan dan telah disetujui oleh BKN dan Panselnas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved