Berita Ahok Bebas

Ahok Bebas Januari 2019 Depan, Ini yang akan Dilakukan Mantan Gubernur DKI Itu

Diperkirakan Ahok alias Basuki Tjahaja Utama akan bebas murni pada 24 Januari 2018 mendatang.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok dalam penjara di media sosial. 

Diperkirakan Ahok alias Basuki Tjahaja Utama akan bebas murni pada 24 Januari 2018 mendatang.

POS-KUPANG.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan dapat bebas pada Januari 2019, jika potongan masa hukuman atau remisi Hari Raya Natal 2018 diberikan kepadanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Ahok dapat bebas murni pada Januari 2019 jika permintaan remisi Natal 2018 diterima.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade Kusmanto seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (10/12/2018).

Ahok sebelumnya memang sudah mendapat dua remisi, yaitu saat Natal 2017 dengan remisi selama 15 hari.

Djarot Klaim Ahok Lebih Memilih PDIP Jika Suatu Saat Ingin Masuk Politik, Ini Alasannya

Gaji Naik 2019, PNS dan Pensiunan Golongan Ini Bakalan Terima 5 Hingga 117 Juta Rupiah

Terakhir, ia mendapat remisi HUT RI selama 2 bulan.

Mantan suami Veronica Tan tersebut akan mendapat tambahan remisi selama satu bulan, jika usul remisi Natal 2018 yang diajukan kepada Direktorat Jendral Permasyarakatan diterima.

Jika diterima, Ahok total akan mendapat remisi selama 3 bulan 15 hari, dan dapat bebas pada Januari 2019.

Ade Kusmanto menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan untuk memberi remisi Natal 2018 kepada Ahok.

"Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir," ujar Ade Kusmanto.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya," tambahnya.

Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Tanggal bebasnya Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.

24 Januari

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved