Berita Nasional

Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI-Polri di Tahun 2019, Bagaimana Gaji PNS Baru dan Honorer?

Untuk 2019 pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun-Timur.com
Gaji PNS 2019 dan pensiunan bakal naik 

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan

Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin kembali mendapatkan penghargaan membanggakan bernama Dwija Praja Nugraha. 

Penghargaan ini ia dapatkan atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan nasib para guru di Kota Medan.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12 /2018) lalu.

Presiden Jokowi memberikan penghargaan itu kepada Wali Kota pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan yang ikut mendampingi Wali Kota menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang luar biasa.

Gaji Guru Honorer Naik Rp 1 juta -4 Juta

Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah membuat standar pemberian upah kepada honorer guru honorer di Kota Depok.

Saat ini upah honorer' guru honorer naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

"Jadi, tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp 1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," kata Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (30/11/2018).

Ia mengatakan, pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingkat pendidikan dari honorer'>guru honorer.

“Dulu kan honorer' guru honorer itu diberikan upah Rp 400.000-Rp 500.000 yang 0-4 tahun masa pengajarannya. Saat ini bagi guru yang masa kerjanya 0-4 tahun akan diberi upah Rp 1 juta, sementara yang masa kerjanya di atas 20 tahun akan diberi upahRp 4 juta,” ujar Thamrin.

Kenaikan upah tersebut dilakukan untuk mensejahterakanhonorer' guru honorer di Kota Depok sehingga upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan pendidikan terpenuhi.

Thamrin mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

“Jadi guru honorer di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap, diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," jelas Thamrin.

Selain itu, Thamrin mengatakan akan memberi gaji ke-13 untuk guru honorer pada 2019.

“Ada gaji ke-13 untuk guru honorer di 2019 yang akan diberikan sebesar gaji yang mereka terima selama ini,” kata Thamrin.

Thamrin mengatakan, gaji ke-13 untuk guru honorerakan diberlakukan 2019 dan diberikan pada momen seperti hari raya. Gaji tersebut bakal diterima oleh sekitar 1.300 guruhonorer dan 200 tenaga kependidikan, seperti penjaga sekolah maupun operator.

“Jadi setiap tiga bulan, gaji honorer'>guru honorer yang dikeluarkan Rp 18 miliar dari dana APBD,” ujar Thamrin.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved