Berita Kabupaten Lembata

Kasus Korupsi Dana Hari Nusantara di LembataTerus Didalami

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Hari Nusantara (Harnus) 2016 di Lewoleba, kini terus berjalan. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Pejabat yang mewakili Kajari Lembata, Ekho Setiawan (kanan) bersama Kasie Pidsus, Erwin Rangkuti (tengah) dan Kasie Pidum, Amar Denny Harri saat hendak membagi stiker anti korupsi di Taman Kota Lewoleba, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Hari Nusantara (Harnus) 2016 di Lewoleba, kini terus berjalan. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata terus mendalami kasus itu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah oknum yang teridentifikasi sebagai pengguna dana tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Aluwi melalui Kasie Pidsus, Erwin Rangkuti, ketika ditemui Pos Kupang.Com di Lewoleba, Senin (10/12/2018). Saat itu Erwin bersama jaksa dan staf dari Kantor Kejari Lembata sedang membagi-bagi stiker anti korupsi di Taman Kota Lewoleba.

Dikatakannya, saat ini kejaksaan sedang memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Harnus XVI di Lewoleba. Pemeriksaan para pihak itu untuk mengungkap tabir dugaan penyalahgunaan keuangan yang mencapai Rp 600 juta lebih itu.

Ia tidak mengungkapkan sudah berapa oknum yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Momentum Berbenah Diri Menuju Sumba Tengah Lebih Sejahtera

Tapi dia menyebutkan, pemeriksaan para pihak itu merupakan upaya untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang pemanfaatan dana Harnus yang ternyata diantaranya untuk kepentingan pribadi dan orang-orang tertentu.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com, menyebutkan, dugaan penyimpangan dana Harnus itu terkuak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT di Kupang.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 600 juta lebih. Atas dasar itulah kejaksaan lantas mengambil langkah hukum untuk menangani kasus tersebut.

Erwin menyebutkan, dalam tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Lembata menangani dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Pertama kasus yang terjadi di Desa Atualupang, Kecamatan Omesuri. Kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Tiga oknum pelaku, yak i Rahman Abdul Hafid, Petrus Kuma dan Abraham Siki sedang ditahan di Lapas Kupang.

Sedangkan kasus berikutnya, lanjut Erwin, yaitu dugaan penyimpangan dana Harnus XVI tahun 2016, yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta lebih. "Tahun 2018 ini kami tangani dua kasus ini," ujar Erwin. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved