Berita Nasional Terkini
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Keberatan Staf Gubernur Aceh, Hendri Yuzal
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan yang diajukan Hendri Yuzal, staf Gubernur Aceh.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan nota keberatan yang diajukan terdakwa Hendri Yuzal. Hendri merupakan staf Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang didakwa terlibat kasus suap.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan jaksa dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018).
Menurut hakim, materi eksepsi telah memasuki pokok perkara, sehingga terhadap hal tersebut membutuhkan pembuktian dalam persidangan. Selain itu, menurut hakim, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa.
• Hasil Survei LSI: KPK Paling Dikenal dan Dinilai Efektif Berantas Korupsi
Kemudian, mencantumkan secara jelas waktu dan tempat kejadian tindak pidana. Jaksa juga menguraikan secara rinci perbuatan yang didakwakan kepada Hendri Yuzal.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
• Kepala BPS Sebut Jumlah Desa Tertinggal yang Dikurangi Melampaui Target Pemerintah
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Menurut jaksa, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya.
Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.
Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.
Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp 430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim tipikor dalam sidang putusan kasus suap dana otonomi khusus 2018.
Menurut majelis hakim, Ahmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk meloloskan sejumlah usulan proyek di Kabupaten Bener Meriah di tahun 2018. (KOMPAS.com)