Berita Kabupaten Sikka
Notaris di NTT Siap Berikan Pelayanan Online
“Dulu warga yang urus akta perusahaan, SK dan surat-surat untuk badan usaha dan badan hukum butuh waktu sampai bulanan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Penerapan Online Single Submission (OSS) dan Sistim Administrasi Badan Usaha (SABU) menjadi era baru para notaris di seluruh Propinsi NTT. Pasca seminar pembekalan OSS dan SABU, Sabtu (8/1q2/2018) mulai diterapkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dulu warga yang urus akta perusahaan, SK dan surat-surat untuk badan usaha dan badan hukum butuh waktu sampai bulanan. Tapi, dengan online, bisa dilakukan sejam,” ujar Ketua penyelenggara seminar dan pembekalan OSS dan SABU, Hendrik Hubert Horaloyz, S.H,M.Kn, Sabtu (8/12/2018).
Kegiatan berlangsung di Aula Sea Word Club, 7 Km arah timur Kota Maumere menghadirkan narasumber Aulia Tafuani, dan Pieter Latumeten dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat dipandu moderator Gervasius Mude Seda, S.H,M.Kn. Pembukaan kegiatan dilakukan Sekda Sikka, dr.Valens Sili Tupen diikuti seluruh notaris di NTT, anggota luar biasa, pengusaha dan stakeholder.
Dedy Ado, sapaan Hendrik Hubert Horaloyz menjelaskan untuk badan usaha perseroan terbatas (PT) pengurusannya menggunakan OSO, sedangkan badan usaha CV, firma menggunakan SABU.
Proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat dibanding sebelumnya sebab semua sistim terkoneksi secara online dengan instansi pemerintahan yang terkait. Pengurusan menggunakan sistim online lebih cepat karena bersinergi dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
• Sang Ibu Yoneta Koko Ratapi Peti Jenazah Putra Tunggalnya Emanuel Bano
Menurut Dedy Ado, penerapan sistim online akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa notaris. Dari seminar ini juga semua notaris diharapkan memiliki bekal pemahaman dalam penerapannya.
Dikatakanya, sistim ini sudah diperkenalkan bulan Agustus 2018 oleh INI pusat. Namun belum bisa diterapkan menyeluruh di Indonesia.
Dedy mengakui sudah mencobanya mengurus dokumen pendirian CV sampai pada tahapan pengecekan nama. Menurut Dedy Ado, 10 orang notaris di Sikka sudah siap menerapkan sistim ini.
‘Notaris tidak bisa bekerja sendiri, karena ada keterlibatan instansi pemerintahan yang lainya. Kami harapkan dengan penerapan sistim ini pelayanan kepada masyarakat lebih cepat. Keluhan yang sering kita dengar lama mengurus izin berusaha bisa teratasi,” imbuh Dedy Ado.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a)