Berita Kabupaten Ende
Uang PNPM Mandiri Di Ende Bukan Jadi Milik Pengurus
Yang terjadi ada para pengurus PNPM Mandiri menggelapkan uang PNPM Mandiri dengan alasan programnya sudah selesai
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG,COM|ENDE--Meskipun secara nasional program PNPM Mandiri sudah selesai atau berakhir namun uang PNPM Mandiri yang ada di tiap kecamatan di seluruh Kabupaten Ende bukan menjadi hak para pengurus namun dikembalikan ke negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, Kamis (6/12/2018) di Ende ketika dikonfirmasi perihal kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.
“Yang terjadi ada para pengurus PNPM Mandiri menggelapkan uang PNPM Mandiri dengan alasan programnya sudah selesai,”kata Abdon.

Abdon mengatakan bahwa selain tiga desa yang sudah dan sedang dalam proses hukum, Kejari Ende juga tengah mengawasi semua program PNPM Mandiri yang ada seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ende meskipun secara nasional programnya sudah berakhir namun uang PNPM Mandiri masih ada di tiap kecamatan.
“Pengurus PNPM Mandiri wajib memberikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun sampai dengan program itu berahir dan apabila ada pengurus PNPM Mandiri yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban maka ada indikasi penyelewengan,”kata Abdon.
Abdon menambahkan, kasus yang terjadi di Kecamatan Kota Baru menjadi salah satu contoh bahwa bagaimana para pengurus tidak memberikan laporan pertanggungjawaban secara periodik setiap tahun sampai dengan program itu berakhir sehingga berakibat para penyelewengan
Modus Penyimpangan PNPM Di Kabupaten Ende
Modus yang dilakukan para tersangka PNPM Mandiri di Kabupaten Ende secara umum bentuk penyimpanganya hampir sama yakni dilakukan oleh para pengurus PNPM Mandiri di tiga kecamatan yang bermasalah dengan alasan meminjamkan uang dari kas PNPM Mandiri.
Padahal sesuai dengan standar operasional dari PNPM Mandiri itu sendiri para pengurus tidak dibenarkan untuk meminjam uang karena yang berhak meminjam uang adalah masyarakat yang tergabung dalam organasi atau kelompok simpan pinjam (KSP) seperti kelompok simpan pinjam perempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh, Kamis (6/12/2018) di Ende ketika dikonfirmasi perihal kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.
“Para pengurus tidak dibenarkan meminjam uang namun yang dilakukan adalah para pengurus justru meminjam uang padahal yang terjadi adalah peminjaman itu sebenarnya hanyalah modus dari penggelapan uang karena pada saat diketahui saja baru beralasan pinjam lalu buru-buru dikembalikan ketika dilidik oleh pihak Kejaksaan,”kata Abdon.( Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)