Berita Kabupaten Manggarai Barat

Anggota DPRD Manggarai Barat ! Mana Bukti Surat Tukar Guling Tanah TPI ?

meminta pemerintah secepatnya membereskan bukti-bukti itu, jangan sampai kata dia TPI yang baru nantinya tetap terus dianggap sebagai milik PT ASDP.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Bangunan TPI yang baru di Kampung Ujung Labuan Bajo. Difoto, Jumat (30/11/2018). 

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Bukti berupa surat tentang tukar guling lahan dan bangunan TPI, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), dengan PT ASDP belum ada.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sekaligus Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Mabar Blasius Janu, mengatakan itu kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).

  Robert Sianipar Pimpin OJK NTT Gantikan Winter Marbun

"Mana bukti tukar gulingnya, suratnya mana. Katanya target PAD dari keberadaan TPI yang baru itu Rp 800 juta untuk tahun 2019, apakah dasar hukumnya sudah ada. Lalu yang kelola siapa," kata Blasius.

Dia meminta pemerintah secepatnya membereskan bukti-bukti itu, jangan sampai kata dia TPI yang baru nantinya tetap terus dianggap sebagai milik PT ASDP.

"Pemerintah sudah mengakui ke DPRD bahwa surat tukar guling belum ada. Makanya kita minta secepatnya urus," kata Blasius.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved