Breaking News

Berita Kabupaten Sumba Barat Daya

Bantah Hamili Siswi SMU, Anggota DPRD SBD Ini Bilang Siap Tes DNA

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, YDK membantah telah menghamili siswi salah satu SMU di Kota Tambolaka, SBD.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan 

Saat itu, istrinya tanya kenapa datang, karena bukan hari libur dan MG menjawab saya sudah hamil. Mendengar hal itu, istri saya diam, dan meminta menunggu bapa datang dulu baru tanya seterusnya.

Pukul 19.30 wita, ia tiba di rumahnya di Homba Karipit, SBD. Saat masuk kamar ganti pakaian, istri ikut masuk dalam kamar, memberitahu, kalau MG hamil. Lalu saya bertanya, apa yang kau sampaikan sama MG saat ia bilang hamil, istri saya mengaku diam dan bilang tunggu bapa datang. Hal itu karena istri saya berpandamgan jangan sampai anak-anak yamg tinggal di rumahnya yang menghamilinya.

Mendengar itu, ia meminta semua anak-anak berkumpul. Ada 18 orang tinggal di rumahnya termasuk ia beserta istri dan anak-anak. Ada 10 anak sekolah dan dua orang tidak sekolah.

Semua kumpul di ruang tengah termasuk MG. Saat itu, saya bertanya apakah benar kamu hamil dan MG menjawab, benar saya hamil.. siapa yang menghamilinya, ia menjawab MJ, salah satu anak yang tinggal di rumahnya yang saat itu, ada juga dalam ruangan itu. Lalu, saya bertanya kepada MJ, apakah benar, kamu menghamilinya, ia menjawab ya om.

Mendengar pengakuan keduanya seperti itu maka dirinya meminta MJ mengambil motor membonceng M G pergi ke orang tuanya M, menyampaikan kamu mau bertanggungjawab.

Namun sesampai depan rumah, orang tua MG, langsung mengusir pulang dan menolak mendengar penjelasan MJ meskipun berusaha mau menjelaskannnya. Pokoknya bawa pulang ini anak, dan terus berteriak menyebut namanya untuk bertanggungjawab atas kehamilan anaknya.

Melihat reaksi orang tua MG seperti itu maka MJ membawa MG ke orang tuanya di kampumg Homba Karipit, sekitar 700 meter dari rumahnya.

Disana, orang tua MJ bertanya, mengapa datang ke sini, membawa perempuan dan Japa Loka menjawab, saya sudah kasih hamil dan saya mau bertanggungjawab.

Selanjutnya, orang tua MJ pergi ke kantor desa untuk melapor tetapi karena kantor sudah tutup maka tanggal 6 Oktober 2018 baru lapor ke dusun dan desa.

Pada saat dusun dan desa belum mendatangi orang tua M G, memberi kalau anaknya kawin lari (lari ikut laki), orang tua MG mengutus orang datang ke rumahnya minta dirinya bertanggungjawab atas kehamilan anaknya.

Padahal dirinya sama sekali tidak menghamili anaknya apalagi masih memiliki hubungan dekat. Dan secara adat, dirinya tidak bisa nikah dengan MG yang adalah keponakannya sendiri dan dari sisi gereja tidak mengijinkan berpoligami.

Awalnya kasus tersebut sudah ditangai Polsek Kecamatan Kodi Utara tetapi orang tua MG tetap bersikeras bukan Japa Loka yang menghamilinya tetapi dirinta.

Kepolisian Polsek Kodi Utara, sudah berulangkali menjelaskan, pengakuan orang tua berbeda dengan pengakuan anaknya saat diperiksa pula penyidik kepolisian Kodi Utara, pihak orang tya MG tetap menolaknya dan menuntut dirinya bertanggungjawab meskipun hanya jadi istri kedua.

Namun dengan tegas, ia menolaknya dengan alasan tidak pernah menghamilinya.

Baginya alasan menggunakan senjata tajam (pistol) sebagaimana pengakuan korban hanyalah sebuah skenario oknum tertentu untuk menjeratnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved