Berita NTT Terkini

Masih Banyak Tunggakan Pajak di Daerah! Ini Penyebabnya

realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermot

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Pemilik kendaraan bermotor saat menunggu pelayanan administrasi kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten TTU, Jumat (15/12/2017 

“Capaian ini tentunya melalui kerja keras dari aparat perpajakan dalam melayani masyarakat, apalagi pemanfaatan penerimaan pajak diarahkan untuk memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini tentunya dapat merangsang dan menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk taat dan bijak serta peduli dalam membayar pajak,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan PT Jasa Raharja (Persero) yang tergabung dalam wadah Pembina SAMSAT Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan bekerja bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, telah mengembangkan layanan inovatif ”SAMSAT Payment Online Bank NTT”.

Layanan ini adalah sistem yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh unit dan kanal elektronik Bank NTT diantaranya Teller, ATM, EDC, dan lainnya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat. Hari ini telah ditandai dengan dimulainya penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Teller di seluruh unit Bank NTT, selanjutnya disusul dengan dibukanya kanal-kanal elektronik lainnya.

Ia mengungkapkan, pada tanggal 15 November 2018 yang lalu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT. Bank Pembangunan Daerah bersama 23 Pemerintah Provinsi se-Indonesia, 20 Bank Pembangunan Daerah dan 9 Bank Nasional telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pembina Samsat Nasional

tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Aplikasi Layanan Samsat Online Nasional. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajiban Pendaftaran, Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan di seluruh wilayah Hukum Indonesia

”Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah Provinsi NTT menunjukan kesiapan dan membuktikan kita mampu dan tidak tertinggal dari daerah lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, saya berpesan kepada Pembina SAMSAT Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Bank NTT agar melakukan langkah cepat dan tanggap dengan Pembina SAMSAT Pusat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini, sehingga dapat segera diimplementasikan, sebagaimana penekanan Kepala Korlantas Pusat Mabes Polri, yaitu Samsat Online Nasional sudah mulai berjalan mulai 1 April 2019,” ungkapnya.

Kepala UPT Flores Timur, Rosalina Kalumata menerangkan ada banyak sebab terjadinya penunggakan pajak. Yang pertama, urainya, mungkin kendaraan wajib pajak mengalami kerusakan tetapi tidak tahu prosedur untuk melapor ke samsat.

“Sehingga kita tahu bahwa kendaraan ini rusak,” katanya.

Penyebab kedua adalah warga wajib pajak memutasi kendaraan tidak melalui mekanisme jalur samsat sehingga datanya masih terdaftar di kantor meski kendaraannya sudah tidak ada lagi di Larantuka.

Penyebab ketiga adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk membayar pajak.

“Kadang-kadang mereka berpikir kalau tahun pertama itu diurus oleh dealer maka seterusnya diurus oleh dealer, padahal tidak.”

Menghadapi persoalan seperti ini, katanya, pihak Samsat Flores Timur pun berupaya untuk melakukan inovasi terhadap sistem penagihan dari pemberian surat kepada masyarakat wajib pajak kepada sistem penagihan door to door.

“Penagihan pajak dari rumah ke rumah. kami bekerja sama dengan bhabinkamtibmas dan aparat desa,” katanya.

Program door to door menurutnya sangat efektif karena pihak samsat bertemu langsung dengan pajak kendaraan yang lama sehingga bisa menekan tunggakan. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved