Berita NTT Terkini
Masih Banyak Tunggakan Pajak di Daerah! Ini Penyebabnya
realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermot
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Ricko Wawo
POS KUPANG.COM - Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Hali Lanan Elias mengakui masih banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor hampir di semua daerah di NTT. Tidak tertibnya masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak menjadi alasan terjadinya tunggakan pajak.
“Ini kan lebih banyak kendaraan ada di desa-desa,” katanya usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo, Jalan Piet Tallo, Kota Kupang, Kamis (29/11/2018).
Dengan adanya payment online, ia berharap tidak ada lagi tunggakan pajak di daerah-daerah. Pasalnya, lanjutnya, setelah dikaji, para pemilik kendaraan memang memiliki uang tapi tak punya waktu untuk membayar pajak.
“Diharapkan penunggak itu berkurang,” jelasnya.
Dalam paparannya berdasarkan data Laporan Bulanan UPT dan Samsat Online, realisasi pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp173.208.586.881. Jumlah ini tentu saja lebih tinggi dari target pajak kendaraan bermotor dalam perubahan anggaran tahun 2018 yakni sebesar Rp163.437.189.000.
Sedangkan pendapatan pajak daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp193.519.480.805 dari target Rp208.807.926.000. Dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp147.100.652.992 dari target sebesar Rp157.000.000.000.
Sementara itu, denda pajak kendaraan bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 ialah sebesar Rp4.822.945.759 dari target Rp6.000.000.000. Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang direalisasikan pada tahun 2018 sebesar Rp400.050.080 dari target Rp1.500.000.000.
Ia pun menganjurkan untuk melakukan upaya peningkatan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah pada komponen PKB dan BBNKB melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan. '
Upaya optimalisasi ini pun dilakukan dengan cara pembentukan Pembina Samsat Provinsi NTT dan Sekretariat Pembina Samsat Provinsi NTT sesuai Perpres 5 tahun 2015 dan peraturan perundangan terkait pada tahun 2019.
Selain itu, paparnya, perlu dikaji ulang tarif pajak daerah khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui perubahan Perda No. 2 tahun 2010 pada tahun 2019;
Cara lainnya, ungkapnya, ialah peningkatan operasional penagihan pajak kendaraan bermotor langsung kepada masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Langsung di desa/kelurahan, Penagihan Pajak door to door dan Operasi Gabungan bersama Kepolisian, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya.
Dukungan APBD juga perlu untuk melengkapi dan peremajaan fasilitas SAMSAT dan Bimbingan teknis pengoperasian sistem aplikasi SAMSAT
Hal lain yang perlu, paparnya, ialah pemberian kebijakan keringanan Pajak. Contohnya, Pergub 30 tahun 2017 tentang Pembebesan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB II akan dikaji ulang untuk dapat dilaksanakan pada tahun yang akan datang.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengungkapkan Penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, rata-rata naik sebesar 13,6 milyar lebih setiap tahun. Demikian halnya dengan penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor rata-rata naik sebesar 11,7 milyar lebih setiap tahun.
“Capaian ini tentunya melalui kerja keras dari aparat perpajakan dalam melayani masyarakat, apalagi pemanfaatan penerimaan pajak diarahkan untuk memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini tentunya dapat merangsang dan menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat untuk taat dan bijak serta peduli dalam membayar pajak,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan PT Jasa Raharja (Persero) yang tergabung dalam wadah Pembina SAMSAT Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan bekerja bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, telah mengembangkan layanan inovatif ”SAMSAT Payment Online Bank NTT”.
Layanan ini adalah sistem yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh unit dan kanal elektronik Bank NTT diantaranya Teller, ATM, EDC, dan lainnya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat. Hari ini telah ditandai dengan dimulainya penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Teller di seluruh unit Bank NTT, selanjutnya disusul dengan dibukanya kanal-kanal elektronik lainnya.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 15 November 2018 yang lalu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT. Bank Pembangunan Daerah bersama 23 Pemerintah Provinsi se-Indonesia, 20 Bank Pembangunan Daerah dan 9 Bank Nasional telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pembina Samsat Nasional
tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Aplikasi Layanan Samsat Online Nasional. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajiban Pendaftaran, Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan di seluruh wilayah Hukum Indonesia
”Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah Provinsi NTT menunjukan kesiapan dan membuktikan kita mampu dan tidak tertinggal dari daerah lainnya di Indonesia.
Oleh karena itu, saya berpesan kepada Pembina SAMSAT Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Bank NTT agar melakukan langkah cepat dan tanggap dengan Pembina SAMSAT Pusat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini, sehingga dapat segera diimplementasikan, sebagaimana penekanan Kepala Korlantas Pusat Mabes Polri, yaitu Samsat Online Nasional sudah mulai berjalan mulai 1 April 2019,” ungkapnya.
Kepala UPT Flores Timur, Rosalina Kalumata menerangkan ada banyak sebab terjadinya penunggakan pajak. Yang pertama, urainya, mungkin kendaraan wajib pajak mengalami kerusakan tetapi tidak tahu prosedur untuk melapor ke samsat.
“Sehingga kita tahu bahwa kendaraan ini rusak,” katanya.
Penyebab kedua adalah warga wajib pajak memutasi kendaraan tidak melalui mekanisme jalur samsat sehingga datanya masih terdaftar di kantor meski kendaraannya sudah tidak ada lagi di Larantuka.
Penyebab ketiga adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk membayar pajak.
“Kadang-kadang mereka berpikir kalau tahun pertama itu diurus oleh dealer maka seterusnya diurus oleh dealer, padahal tidak.”
Menghadapi persoalan seperti ini, katanya, pihak Samsat Flores Timur pun berupaya untuk melakukan inovasi terhadap sistem penagihan dari pemberian surat kepada masyarakat wajib pajak kepada sistem penagihan door to door.
“Penagihan pajak dari rumah ke rumah. kami bekerja sama dengan bhabinkamtibmas dan aparat desa,” katanya.
Program door to door menurutnya sangat efektif karena pihak samsat bertemu langsung dengan pajak kendaraan yang lama sehingga bisa menekan tunggakan. (*)