Berita Nasional
Awas! Uang Kertas Ini Tak Akan Berlaku Lagi, Tukarkan Segera, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018
Awas! Uang Kertas Ini Tak Akan Berlaku Lagi, Tukarkan Segera, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018
Editor:
Bebet I Hidayat
BI.go.id
Bank Indonesia bakal menarik sejumlah uang kertas, batas penukaran hingga 30 Desember 2018.
Berikut ini bunyi Peraturan BI pasal 4.
"Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal31 Desember 2018."
Inilah gambar pecahan uang kertas rupiah yang tidak akan berlaku lagi mulai tanggal 1 Januari 2019.

Siap-siap, Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Rupiah Berikut Tidak Bisa Ditukar dan Ditarik oleh Bank Indonesia!
(Grid.ID)
//