Berita Nasional
Awas! Uang Kertas Ini Tak Akan Berlaku Lagi, Tukarkan Segera, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018
Awas! Uang Kertas Ini Tak Akan Berlaku Lagi, Tukarkan Segera, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018
POS-KUPANG.COM - Bank Indonesia (BI) akan menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah tanggal 31 Desember 2018.
Tanggal 31 Desember 2018, kita tidak akan bisa menukarkan lagi pecahan uang kertas rupiah tersebut di Bank Indonesia.
Pecahan uang kertas rupiah tersebut tidak bisa ditukar lagi setelah tanggal 31 Desember 2018 seperti diumumkan oleh akun Instagram Bank Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut BI mengajak semua orang untuk segera menukarkan uang yang bakal tidak berlaku tersebut.
• Sakit Hati Dimaki-maki Bos! Pegawai Money Changer Malah Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar
• Pengacara Kondang Ini Masih Pergoki Gading dan Gisel Mesra di Gereja. Ternyata Begini Kisahnya
• Rusuh, 113 Napi LP Banda Aceh Kabur, Baru 20 Napi yang Ditangkap, Ratusan Napi Masih Buron
Daftar uang yang bakal dicabut dari peredaran antara lain adalah.
1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Uang tersebut bisa ditukar di Kantor Pusat BI atau di seluruh kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu tanggal 30 Desember 2018.
"#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?
Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi." tulis BI dikutip Grid.ID dari akun Instagram @bank_indonesia (29/11/2018).

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan.
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Junanto seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com (29/11/2018).
Masyarakat tidak akan bisa menuntut melakukan penukaran uang setelah tanggal 31 Desember 2018 karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008.