Berita Megapolitan Terkini
Nanik S Deyang Kembali Diperiksa atas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Nanik S Deyang datang lebih awal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 10.00.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang datang lebih awal ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 10.00.
Ia datang memenuhi panggilan polisi untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Awalnya, ia dijadwalkan datang pukul 14.00.
Namun, ia datang lebih awal sehingga kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak diketahui awak media.
Baca: Ichwan Zayadi Gantikan Lulung sebagai Wakil Ketua DPRD DKI
Kuasa hukum Nanik S Deyang, Ega mengonfirmasi kedatangan Nanik yang lebih awal ke Polda Metro Jaya. Hingga pukul 12.00, Nanik masih diperiksa polisi.
"Sudah datang jam 10.00. Sekarang sudah dalam ruang penyidik. Nanti kalau sudah (selesai pemeriksaan), kami kasih tahu," ujar Ega, Selasa.
Baca: Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus hoaks yang melibatkan Ratna kepada Polda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018).
Pengembalian berkas dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formal dan material yang perlu dilengkapi penyidik.
Selain Nanik S Deyang, polisi juga memanggil pengamat politik Rocky Gerung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Nanik dan Rockymerupakan petunjuk dari kejaksaan setelah mereka mengembalikan berkas perkara Ratna.
"Berkas dari jaksa ke penyidik, ada beberapa yang harus kami perbaiki. Ada beberapa yang harus diperbaiki sebagai petunjuk," kata Argo, Senin (26/11/2018). (*)
Eni Nurbayani tak Menyangka Rumahnya Didatangi Presiden Jokowi, Begini Ceritanya |
![]() |
---|
Pulang dari Rutan Mako Brimob, Ahok Melintasi Simpang Susun Semanggi, Begini Reaksinya |
![]() |
---|
Kapolri Kembali Lakukan Rotasi di Tubuh Polri, Ini Nama Para Pejabat yang Diganti |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Tomang, Terbukti Dijerat Pasal 187 KUHP |
![]() |
---|
Lewat Surat yang Ditulisnya di Rutan Mako Brimob, Ahok Bersyukur Bisa Ditahan di Sana, Mengapa? |
![]() |
---|