Berita Kabupaten TTU
Ini Kepastian Waktu KPUD TTU terkait Pembagian APK kepada Parpol
saat ini APK yang difasilitasi oleh KPUD Kabupaten TTU sudah ada. Namun APK tersebut belum dapat dibagikan kepada partai politik karena masih
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu akan dilakukan, Jumat 30 November 2018.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi, SH yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjannya, Selasa (27/11/2018).
Hironimus mengatakan, saat ini APK yang difasilitasi oleh KPUD Kabupaten TTU sudah ada. Namun APK tersebut belum dapat dibagikan kepada partai politik karena masih melengkapi dokumen administrasi.
"Tadi kami sudah sepakati untuk penyebaran APK kepada partai politik itu hari jumat tanggal 30 November 2018," ungkapnya.
Baca: Organisisai Harus Persiapkan Gender Agar Bisa Bersaing Di Pemilu Legislatif 2019
Baca: Ternyata Tak Ada Kekerasan pada Bayi Perempuan FS yang Melahirkan di Wae Rii-Manggarai
Hironimus menambahkan, pihaknya masih melakukan persiapkan dokumen administrasi termasuk penyortiran agar memastikan supaya semua APK lengkap dan sesuai dengan desain materi yang ada.
"Shingga pada saat nanti kita distribusi dan sebarkan kepada partai politik itu tidak ada masalah mengenai kekurangan maupun salah cetak sesuai dengan desain materi yang ada," jelasnya.
Hironimus menjelaskan, APK yang difasilitasi oleh KPUD Kabupaten TTU telah diamankan di salah satu gudang transit penyimpanan di Aula BKP3 Kabupaten TTU.
"Dan tadi sudah kami sudah sepakati untuk penyebaran APK kepada partai politik itu hari jumat tanggal 30 November 2018," ungkapnya. (*)