Berita NTT Terkini

Kapolda NTT dan Kakanwil BPN NTT Teken MoU Pembentukan Tiga Satgas Pertanahan

penandatanganan kerjasama ini merupakan momen penting yang dilakukan oleh Polda NTT dan BPN NTT dalam meningkatkan sinergisitas dan soliditas sebagai

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Penandatanganan MoU kerjasama Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman dengan Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Slameto Dwi Martono, SH, MH di Lobi Mapolda NTT pada Senin (26/11/2018) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Slameto Dwi Martono, SH, MH meneken Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Polda NTT dan BPN Provinsi NTT untuk menyelelesiakan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Wilayah NTT.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam Acara Penadatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kapolda NTT dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur di Lobi Mapolda NTT, Jalan Soeharto Kelurahan Naikoten Kota Kupang pada Senin (26/11/2018) siang.

Penandatanganan MoU kerjasama ini disaksikan oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Johannis Asadoma dan para pejabat utama Polda NTT serta para pejabat kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman mengungkapkan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan momen penting yang dilakukan oleh Polda NTT dan BPN NTT dalam meningkatkan sinergisitas dan soliditas sebagai aparatur negara dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman, semoga ini menjadi awal yang baik dalam kerjasama antara Polda NTT dan Kanwil BPN NTT pada khususnya dan kepolisian RI dan BPN pada umumnya," ungkap Kapolda Raja Erizman.

Kerjasama ini, lanjut Kapolda, merupakan salah satu bagian implementasi reformasi birokrasi yang menekankan prinsip good and clean goverment untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat termasuk dalam tubuh BPN dan Polda NTT sendiri, sebagaimana Polda NTT telah menjadi harapan masyarakat dalam proses penegakkan hukum.

Kerjasama ini juga diimplementasikan dalam penandatanganan kesepakatan bersama pembentukan tim terpadu (satuan tugas) antara Polda NTT dan Kantor wilayah BPN Provinsi NTT yang terdiri dari tim terpadu pemcegahan dan pemberantasan mafia tanah, tim terpadu pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, serta tim terpadu percepatan sertifikasi tanah aset Polri yang diketuai oleh Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaloe.

Dengan adanya tim terpadu ini, dalam rentang waktu ke depan, Polda NTT dan BPN Provinsi NTT segera bersama melakukan tindakan prefentif dan represif untuk menyelesaiakan berbagai permasalahan yang timbul terkait persoalan tanah di NTT.

"Kerjasama tim terpadu ini lebih diutamakan pada penguatan kelembagaan, penguatan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah dan kepemilikan tanah, serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat, dunia usaha dan negara," jelas Raja Erizman.

Kerjasama ini juga, lanjutnya, diharapakan dapat mengurai sengketa dan konflik yang terjadi yang bersifat multi dimensi melalui gelar bersama, pertukaran informasi dan data di kantor BPN maupun di kantor kepolisian terutama pada kasus-kasus tanah yang sama.

Kapolda Raja Erizman mengharapkan ini menjadi kerjasama yang sinergis dan saling mendukung antara Polda NTT dan BPN NTT dalam mendukung nawacita presiden RI Joko Widodi untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat dan menolak negara lemah.

"Ini diharapkan untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat sehingga jangan sampai masyarakat mempersepsikan kita lemah di hadapan masyarakat apalagi kalah pada mafia tanah," imbuhnya.

Kepala Kantor wilayah BPN NTT Slameto Dwi Martono, SH, MH dalam.sambutannya membwrikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda NTT dan jajarannya terkait pelaksanaan kerjasama ini.

Slameto menjelaskan penandatanganan kerjasama yang dilakukan pihaknya dengan Kapolda NTT merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Kepala BPN RI dengan Kapolri pada 2017.

Kerjasama ini dilaksanakan di tingkat provinsi dengan pembentukan tim terpadu (satgas) pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta tim terpadu percepatan serifikasi tanah aset Polri yang ada di wilayah Polda NTT.

"Dengan adanya kerjasama ini mudah mudahan dapat menjadi titik awal pedoman kerja bersama dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan termasuk memberantas mafia tanah khususnya di NTT sehingga bisa efisien dan bisa lebih cepat lagi," ujar Martono.

Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah, lanjut Martono juga dapat dilakukan dengan sertifikaai seluruh tanah di seluruh Indonesia sebagaimana amanat Inpres No 2 tahun 2018 tentang percepatan sertifikasi tanah seluruh Indonesia.

Martono, dalam akhir sambutannya juga memohon dukungan Kapolda NTT dan jajaran untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah masyarakat termasuk dalam pelayanan masyarakat agar bisa berjalan lancar.

"Mohon dukungan Bapak Kapolda dan jajarannya, untuk sertifikasi bidang tanah masyarakat mudah mudahan di NTT tuntas sebelum 2025," ujarnya.

Sesuai dengan data Polda NTT, tahun 2018, pihak Polda menerima dan sedang menangani 49 kasus tanah yang dilaporkan secara pidana. Sedangkan dari data BPN Provinsi NTT, pihaknya menerima dan menangani 150 kasus konflik dan sengketa tanah di NTT pada 2018 yang mengalami kenaikan signifilan dari angka 72 kasus pada 2017. (*)




Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved