Berita CPNS 2018

Info CPNS Terkini - Jadwal, Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018 Disiapkan Panselnas

Info CPNS Terkini - Jadwal, Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018 Disiapkan Panselnas, Hasil Tes SKD Akan Diumumkan

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Peserta ujian SKD CPNS saat masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa di Kabupaten Nagekeo, Selasa (13/11/2018). 

“Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan
hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya saat tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya saat tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan.

Rapat tersebut menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.

Kebijakan Baru Pemerintah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar 
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved