Berita CPNS 2018
Wili Sepakat Soal Perengkingan CPNS di Nagekeo
Dirinya sangat sepakat dengan kebijakan Kemepan RB terkait perengkingan seleksi CPNS.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Wili Dange merupakan satu diantara ribuan peserta CPNS yang ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Nagekeo.
Pria yang akrab disapa Wili ini mengikuti ujian CPNS di Nagekeo dengan memilih formasi Umum yaitu Penyuluh penanganan Masalah sosial pada instansi Dinas Sosial.

Saa ujian SKD Wili tidak mencapai passing grade dengan kurang satu poin untuk tembus Tes Karakateristik Pribadi (TKP) sesuai standar TKP seharusnya 143 namun Wili hanya mencapai 142 saja.
Sedang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 90 dan Tes Intelegensi Umum (TIU) 85 dengan total 317 poin.
Alumnus Sosiologi FISIP Undana Kupang ini, mengatakan, dirinya sangat sepakat dengan kebijakan Kemepan RB terkait perengkingan seleksi CPNS.

Ia mengatakan dengan begitu diberi kesempatan lagi kepada pelamar yang belum mencapai passing grade untuk bisa bersaing lagi untuk ikut SKB nantinya.
"Saya pada dasarnya sepakat soal perengkingan, karena dapat memberikan kesempatan kepada peserta CPNS yang belum memenuhi standar PG untuk dapat bersaing lagi. Saya memahami tentang perengkingan," ujar Ketua Komunitas Pencinta Literasi Bajawa ini, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (23/11/2018).

Wili mengatakan waktu ujian SKD dirinya kurang 1 poin untuk capai passing grade. Ia kandas di TKP dengan perolehan nilai 142. Seharusnya nilai TKP harus 143. Sedangkan nilai TWK dan TIU dirinya melewati ambang batas.
"Kalau soal kurang 1 poin itu belum berarti saya lulus PG. Kalau soal SKB itu harus melalui tahapan perengkingan terlebih dahulu dengan 3x jumlah formasi. Setau saya tidak secara otomatis ikut SKB, karena masih melalui perengkingan yang disesuaikan dengan jumlah formasi. Seperti saya misalnya jumlah formasi yang dibutuhkan 1 maka kalau kali dengan 3, jumlah yang berhak ikut SKB hanya 3 orang saja yang urutan 4 tidak berhak," ujar Wili.
Ia berharap agar dirinya bisa mengikuti ujian SKB dan bisa bersaing lagi saat ujian serta berharap bisa lulus sehingga bisa menjadi ASN dilingkup Setda Nagekeo.

Kebijakan Menpan RB Membantu Daerah
Secara terpisah, Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, mengapresiasi langkah Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan tersebut.
Bernad mengatakan kebijakan itu sangat membantu semua Pemda untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan meskipun masih ada tahapan yang dilewati oleh pelamar dengan mengikuti SKB sesuai dengan isi Permenpan yang sudah dikeluarkan.
"Kebijakan ini sangat membantu Pemda. Namun yang pelamar harus ikuti adalah SKB. Karena yang sudah lulus SKD melalui passing grade harus ikut SKD. Dan yang belum mencapai passing grade dan sesuai syarat Permenpan itu wajib ikut SKB," ujar Bernad.

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan membantu bagi pelamar yang tidak mencapai passing grade saat ujian SKD.
Ia mengaku terkait perengkingan itu akan tergantung kewenangan dari BKN selaku Panselnas CPNS 2018.
Ia mengatakan jumlah yang lulus SKD di Nagekeo ada 52 orang dari 5031 peserta yang ikut tes.
Sebelumnya, Kepala BK-Diklat Nagekeo, Bertin Seke, mengatakan, BK-Diklat Nagekeo belum melakukan upaya untuk melaksanakan perengkingan pasca Permenpan keluar.
Sampai saat ini BK-Diklat Nagekeo, masih menunggu rapat rekonsolidasi hasil SKD di BKN.

"Setelah rapat rekonsolidasi hasil SKD di BKN (baru dilakukan perengkingan)," ujar Kepala BK-Diklat Nagekeo, Bertin Seke, kepada POS KUPANG.COM, Kamis (22/11/2018).
Bertin menjelaskan sesuai regulasi pihaknya tetap menunggu keputusan resmi BKN.
Ia mengungkapkan hasil rapat rekonsolidasi akan diumumkan sekitar Minggu (25/11/2018).
BKN akan mengeluarkan keputusan dan ditindaklanjuti oleh Pemda yang menggelar seleksi CPNS 2018.
Ia mengatakan setelah ada keputusan resmi dari BKN, BK-Diklat Nagekeo akan melaksanakan sesuai keputusan. Entah BK-Diklat Nagekeo yang melaksanakan atau BKN wilayah X itu masih menunggu saja.
Ia mengungkapkan di Nagekeo ada 52 peserta yang mencapai passing grade dan dinyatakan lulus SKD.
Jumlah peserta ujian SKD di Nagekeo ada 5031 peserta.
Di Nagekeo yang dibutuhkan ada 237 kuota.(*)