Peserta Tes CPNS yang Tak Lolos SKD Berpeluang Ikut Seleksi Kompetensi. Begini Penjelasannya
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Berdasarkan informasi dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, berikut contoh kasus yang disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana,
1. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang, maka yang megikuti SKB satu orang.
2. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian tidak ada yang lolos passing grade awal tidak ada, maka yang mengikuti SKB tiga orang (ranking 1-3).
3. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal dua orang, maka yang mengikuti SKB dua orang (dari keduanya yang lolos passing grade awal).
4. Formasi yang dibutuhkan dua orang. Kemudian yang lolos passing grade awal satu orang. Maka yang mengikuti SKB 4 orang, terdiri dari satu orang yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi (satu orang), dan tiga orang yang tidak lolos passing grade awal (ranking tiga terbaik) untuk memperebutkan formasi (dua orang).
5. Formasi yang dibutuhkan satu orang. Kemudian peserta yang lolos passing grade awal tujuh orang, maka yang mengikuti SKB tiga orang (yang lolos passing grade awal dan ranking tiga terbaik).
"Peserta yang tidak lolos passing grade awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal) dan menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong," kata Bima dalam keterangan tertulis.
Semisal formasi yang kosong satu, maka ranking 1-3 yang mengikuti SKD, dan semisal formasi yang kosong dua orang, maka ranking 1-6 orang mengikuti SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS Masih Berpotensi Ikut SKB, Ini Penjelasannya.