Berita Regional Terkini

Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Seorang gadis remaja tewas akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y. Namun cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu. Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.

Keluarga korban menolak otopsi. Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan.

Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. "Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.

Kegagalan negara

Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat menyebut kasus yang menimpa gadis Y sebagai bukti kegagalan orang dewasa dan pemerintah dalam melindungi anak.

Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Y sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.

"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.

Betapa tidak, di Indramayu sendiri, tingkat pernikahan anak di bawah umur tetap tinggi. Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan dini dan pada 2016 sebanyak 354 dispensasi.

"Dalam pernikahan anak, wanita cenderung menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama ketika mereka tak terdidik dan minim pengetahuan tentang kesetaraan gender," tandas Yuyun, sekretaris KPI Indramayu.

KPI menyerukan revisi usia minium calon pengantin. Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak dalam enam tahun ke balakang. Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es.

"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden (Joko Widodo) untuk mempercepat pembahasan tentang Perppu tentang pernikahan anak," tandas Darwinih. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved