Breaking News

Berita Nasional

Tetapkan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Ini 7 Syarat Nilai yang Harus Dipenuhi Agar Lolos ke Tes SKB

Tetapkan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Ini 7 Syarat Nilai yang Harus Dipenuhi Agar Lolos ke Tes SKB

Editor: Eflin Rote
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi tes CPNS 

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Sebelumnya, tes SKD CPNS 2018 memang menjadi polemik.

Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga peserta gugur berjamaah karena tak bisa mencapai passing grade.

Akibatnya, banyak formasi yang kosong karena banyak peserta gugur.

Sulitnyab soal menimbulkan protes dari para peserta yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved