Berita Kabupaten Sikka Terkini
BPK Temukan Kerugian Rp 47 Miliar di Pemkab Sikka
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara Rp 47.534.816.053,82 dari 1.355 kasus di Kabupaten Sikka.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara Rp 47.534.816.053,82 dari 1.355 kasus di Kabupaten Sikka. Temuan itu terjadi selama tahun 2004 sampai semester pertama tahun 2018.
"Dari jumlah kasus itu, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah Rp 11,77 miliar lebih dari 570 kasus," kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dalam jawaban pemerintah, Kamis (22/11/2018) atas pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Sikka terhadap pidato pengantar RAPBD 2019.
Baca: Bupati Flotim Deklarasikan Kelurahan Puken Tobi Wangibao Kelurahan STBM
Sisa dana yang belum dikembalikan sebanyak 1.040 kasus senilai Rp 35,76 miliar. Menurut Roby, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, pemerintah terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi temuan kerugian negara sesuai ketentuan berlaku. (*)