Berita Nasional

Respon Presiden atas Kasus Baiq Nuril Dinilai Sudah Tepat

Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai tepat respon Presiden Joko Widodo atas kasus yang dialami Baiq Nuril karena sudah sejalan dengan prinsip

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Guru Terjerat UU ITE Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ibu Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dilaporkan oleh atasanya H Muslim terkait tersebarnya rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. 

POS KUPANG.COM -  Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menilai tepat respon Presiden Joko Widodo atas kasus yang dialami Baiq Nuril karena sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Saran Presiden Jokowi agar Baiq mengajukan peninjauan kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," kata Karding di Jakarta, Rabu.

Baca: keponakan Setya Novanto Dituntut 12 tahun dan Denda Rp 1 Miliar!  Begini Bacaan Pembelaan

Karding yang merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu menilai Jokowi menaruh perhatian besar terhadap kasus hukum yang dialami Baiq. 

Menurut dia, Presiden menilai Baiq sebagai korban semestinya mendapat perlindungan, bukan disalahkan. Namun Presiden tetap tidak bisa mengintervensi proses hukum Baiq.

"Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinya," ujarnya.

Dia mengatakan Presiden Jokowi sangat serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan perlu mendapatkan afirmasi atau perhatian khusus.

Menurut Karding, perhatian dan komitmen Jokowi, misalnya, tampak dari jumlah menteri perempuan di Kabinet Kerja.

Dia menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Anfasa Moeloek, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

"Karena itu kasus yang dialami Baiq, kata Karding, turut meningkatkan komitmen Presiden dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan, pelecehan dan ketidakadilan. Presiden selama pemerintahannya sangat concern terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan," ujarnya.

Selain itu dia menilai kasus Baiq harus menjadi pembelajaran dan "Pekerjaan Rumah" seluruh masyarakat karena menunjukkan sensitivitas penegak hukum dalam melindungi perempuan belum sepenuhnya memadai. 

Menurut dia, hukum tidak hanya bisa dilihat dari sisi prosuduralnya saja  tetapi yang tidak kalah penting adalah subtansinya yaitu keadilan dan kemanusiaan.

"Siapa pun tidak bisa mengerti pelaku yang melecehkan Baiq secara verbal dibiarkan tapi Baiq yang menjadi korban pelecehan malah dihukum," katanya.

Karding mengatakan perbaikan hukum Indonesia akan terus ditingkatkan pemerintahan Jokowi salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu-isu kelompok rentan kekerasan seperti perempuan dan anak. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved