Berita Nasional

keponakan Setya Novanto Dituntut 12 tahun dan Denda Rp 1 Miliar!  Begini Bacaan Pembelaan

‎Pembelaan ini akan dibacakan terpisah baik oleh Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan pengacaranya serta pengusaha Made Oka Masagung dengan

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews/Jeprima
erdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. 

POS KUPANG.COM - - ‎Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).

‎Pembelaan ini akan dibacakan terpisah baik oleh Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan pengacaranya serta pengusaha Made Oka Masagung dengan pengacaranya.

Baca: Masalah Air Bersih Selalu Jadi Keluhan! Walikota Kupang Diminta Fokus Visi Misi

Baca: Menjelang UNBK! SMPN 5 Langke Rembong Perlu Tambahan 20 Komputer 

Sebelumnya, jaksa menuntut Irvanto dan Made Oka dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ‎oleh jaksa KPK.

Dalam menuntut kedua terdakwa, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang masih giat memberantas korupsi.

Perbuatan terdakwa juga dinilai berakibat masif menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional dan merugikan keuangan negara.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan.

Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved