Berita Rekrutmen CPNS 2018

Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS Diumumkan, Begini Cara Peserta Melihat Nilai Pesaingnya

Pemerintah akhirnya menetapkan peserta yang lulus SKD CPNS berdasarkan ranking, tidak semata-mata berdasarkan passing grade

Editor: Agustinus Sape
Kompas.com/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. 

POS-KUPANG.COM - Aspirasi para peserta SKD CPNS dikabulkan. Pemerintah akhirnya menetapkan peserta yang lulus SKD CPNS berdasarkan ranking, tidak semata-mata berdasarkan passing grade.

Pasalnya, angka kelulusan peserta SKD CPNS 2018 terlampau sangat rendah di berbagai instansi.

Banyak peserta tidak memenuhi passing grade SKD CPNS 2018.

Dilansir POS-KUPANG.COM dari TribunStyle.com, Rabu (21/11/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.

Melalui Permen ini, peserta yang tidak memenuhi passing grade pun bisa lolos melalui sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking," ujar Syafruddin.

Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018).
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Pihaknya menyebut, penurunan passing grade justru akan menurunkan kualitas SDM.

"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," tandasnya.

Syafruddin pun menjelaskan mekanisme perankingan yang akan diterapkan nantinya.

Ia mencontohkan, apabila sebuah instansi membutuhkan 100 aparatur, maka harus ada minimal 300 peserta yang maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Dirinya Politisi, Pebisnis, Intelektual dan Preman

"Kira-kira begitu jalan keluar terbaik," tegasnya.

Syafruddin juga berjanji bawah sistem perankingan akan diterapkan secara transparan.

Artinya, peserta bisa memantau langsung nilai mereka dan juga pesaingnya.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pengumuman Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Peserta Dapat Lihat Nilai Saingannya, http://style.tribunnews.com/2018/11/21/pengumuman-penerapan-sistem-ranking-skd-cpns-2018-peserta-dapat-lihat-nilai-saingannya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin

Sumber: TribunStyle.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved