Berita Rekrutmen CPNS 2018
Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS Diumumkan, Begini Cara Peserta Melihat Nilai Pesaingnya
Pemerintah akhirnya menetapkan peserta yang lulus SKD CPNS berdasarkan ranking, tidak semata-mata berdasarkan passing grade
POS-KUPANG.COM - Aspirasi para peserta SKD CPNS dikabulkan. Pemerintah akhirnya menetapkan peserta yang lulus SKD CPNS berdasarkan ranking, tidak semata-mata berdasarkan passing grade.
Pasalnya, angka kelulusan peserta SKD CPNS 2018 terlampau sangat rendah di berbagai instansi.
Banyak peserta tidak memenuhi passing grade SKD CPNS 2018.
Dilansir POS-KUPANG.COM dari TribunStyle.com, Rabu (21/11/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Melalui Permen ini, peserta yang tidak memenuhi passing grade pun bisa lolos melalui sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking," ujar Syafruddin.

Pihaknya menyebut, penurunan passing grade justru akan menurunkan kualitas SDM.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," tandasnya.
Syafruddin pun menjelaskan mekanisme perankingan yang akan diterapkan nantinya.
Ia mencontohkan, apabila sebuah instansi membutuhkan 100 aparatur, maka harus ada minimal 300 peserta yang maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Gubernur Viktor Laiskodat Sebut Dirinya Politisi, Pebisnis, Intelektual dan Preman
"Kira-kira begitu jalan keluar terbaik," tegasnya.
Syafruddin juga berjanji bawah sistem perankingan akan diterapkan secara transparan.
Artinya, peserta bisa memantau langsung nilai mereka dan juga pesaingnya.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pengumuman Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Peserta Dapat Lihat Nilai Saingannya, http://style.tribunnews.com/2018/11/21/pengumuman-penerapan-sistem-ranking-skd-cpns-2018-peserta-dapat-lihat-nilai-saingannya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin