Berita Kabupaten TTS
Ini yang Disebut Kaban PMD TTS ! Dua Kades Siap Masuk Penjara dan 15 Kades Menyusul
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, George Mella menyebut dua kepala desa siap masuk penjara dan 15 kepala desa lainnya
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, George Mella menyebut dua kepala desa siap masuk penjara dan 15 kepala desa lainnya siap menyusul.
Namun, dirinya enggan menyebut nama kepala desa yang siap masuk penjara dan yang akan menyusul.
Baca: KPK Membuka Kembali Kasus Korupsi Bank Century ! Inikah Tersangka Baru yang Dibidik?
" Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepala desa untuk gunakan uang negara tersebut hati-hati. Jangan gunakan semau hati sendiri, tetapi harus sesuai juknis dan peruntukannya.
Dua kepala desa sedikit lagi sudah masuk penjara dan 15 kepala desa lainnya akan segera menyusul. Saya tidak ingin menyebut nama dan asal desanya karena nantinya semua pasti akan tahu," ungkap Mella dalam rapat evaluasi penyerapan dana desa di aula mutis, Kantor Bupati TTS yang dihadiri seluruh kepala desa dan Camat se kabupaten TTS, Rabu ( 21/11/2018) siang.
Desakan untuk memproses hukum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa kencang dihembuskan para camat yang menghadiri rapat evaluasi tersebut. Para camat geram karena selalu dimarahi bupati TTS maupun Plh Bupati TTS saat padahal yang membuat ulah adalah kepala desa.
Oleh sebab itu, para camat kompak meminta kepala desa yang mencuri uang dana desa harus diproses hukum.
" Kepala desa yang salah gunakan dana desa tangkap dan proses hukum. Kami para camat ini sudah cape panggil dan tegur kepala desa tetapi tidak pernah ikut. Oleh sebab itu, tangkap dan proses hukum saja kepala desa yang suka curi uang rakyat.
Jangan mereka (kepala desa, red) yang salah, tetapi camat yang terus dimarahi," pinta Camat Mollo Utara, Efraim Letti dan Camat Fatmolo, Bil Pika dengan nada keras.
Plh. Bupati TTS, Marthen Selan ikut geram melihat realisasi dana desa yang masih rendah. Bahkan, 7 desa diketahui belum mencairkan dana desa tahap II. Dirinya memberikan waktu kepada para kepala desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desa tahap II hingga 30 November mendatang.
Sedangkan untuk 266 desa se kabupaten TTS, diminta untuk segera mencairkan dana desa tahap III dan diberikan batas waktu tanggal 15 Desember mendatang. Jika hingga batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan melakukan pencairan dana desa tahap III, Marthen mengancam dirinya sendiri yang akan melakukan kampanye dihadapan masyarakat untuk tidak lagi memilih kepala desa yang yang tidak becus.
" Kepala desa yang dana desa tahap III tidak cair, saya akan turun ke masyarakat untuk kasih tahu mereka tidak usah pilih lagi kepala desa seperti itu. Urus masyarakat tidak betul tidak usah pilih. Masyarakat rugi," ancamnya. (*)
para kepala desa sedang serius mengikuti rapat evaluasi penyerapan dana desa tahun 2018 di aula mutis, Kantor Bupati TTS. (*)