Berita Nasional

Hercules Ditangkap dan Ditahan Polisi Setelah Memimpin Penyerangan Lahan 2 Hektare di Daan Mogot

Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat

Editor: Agustinus Sape
RIMA WAHYUNINGRUM
Polisi menangkap dan menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan. Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.

Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya. "Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules.

Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun (penjara)," kata Hengki.

Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.

Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.

"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.

Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.

Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi. Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.

Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. "Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved