Berita Kabupaten Kupang
Pemkab Kupang Minta Pemilik Kos-kosan Segera Urus IMB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang meminta warga di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah untuk segera mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS- KUPANG.COM I PENFUI TIMUR--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang meminta warga di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah untuk segera mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB).
Pasalnya, dari hasil survei tim gabungan menemukan masih banyak kos-kosan belum ada IMB sehingga awal Desember 2018 segera diurus.
Baca: Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT Pertanyakan Moratorium AKAD
Baca: Bupati Ini Diduga Instruksikan Semua Kepala Dinas untuk Atur Pengadaan ABBA GABRILLIN
Baca: Chicco Jerikho dan Putri Marino Bagi Tugas Untuk Urus Anak
Permintaan Pemkab Kupang dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekda, Joni Nomseo itu disampaikan melalui pengumuman di mimbar Kapela St. Kristoforus Matani oleh pengurus stasi, Petrus Moron, Minggu (18/11/2018).
Baca: Perjuangan Shahnaz Haque Melawan Kanker Ovarium, Kepoin!
Baca: Yuk Simak! Diduga Ini Rahasia 2 Artis. Tampangnya Ndeso Tapi Jadi Incaran Wanita
Dikatakannya, dalam rangka tertib administrasi dalam hal bangunan, maka saat ini tim gabungan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kunjungan ke desa dan kelurahan. Khusus di Desa Penfui Timur ditemukan masih ada pemilik kos-kosan yang belum mengantongi IMB.
Baca: Saat Istrinya Tidak Berada di Rumah, Kakek Ini Cabuli Anak Tetangga
Baca: Pernah Alami Rasa Panik ? Atasi dengan 5 Cara Sederhana
Baca: Intip Yuk! Rumah Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo di Bogor. Kesannya Begini
Untuk itu pada kesempatan pertama diharapkan segera mengurus IMB pada instansi terkait. Apabila tidak diurus maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(*)