Berita Kabupaten TTS Terkini

Ternyata Status Gunung Mutis Bukan Tempat Wisata, Tapi

Gunung Mutis yang terletak di Kabupaten TTS, Provinsi NTT ternyata berstatus sebagai cagar alam.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Salah satu daya tarik gunung mutis, hutan bonsai raksasa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Gunung Mutis yang terletak di Kabupaten TTS, Provinsi NTT ternyata berstatus sebagai cagar alam. Oleh sebab itu, kawasan gunung mutis tidak diperuntukkan untuk tempat wisata.

Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), kawasan yang masuk kategori sebagai cagar alam hanya diperuntukkan untuk penelitian dan sumber plasma nutfa.

Namun saat ini, kawasan gunung mutis lebih dikenal masyarakat sebagai obyek wisata ketimbang kawasan cagar alam. Hal ini dibuktikan dengan tingkat kunjungan masyarakat ke gunung mutis dengan tujuan wisata yang mencapai 2000 orang setiap tahunnya.

Baca: DPRD TTS Dukung Status Gunung Mutis Jadi Taman Nasional

Mayoritas pengunjung yang datang ke kawasan gunung mutis bukan untuk melakukan penelitian tetapi hanya untuk menikmati keindahan alam gunung mutis yang menawarkan panorama alam pegunungan dengan hutan bonsai raksasa dan landscape padang rumput berwarna keemasan yang sangat mempesona mata.

Baca: Bina Keakraban dan Persatuan, Ampibi Undana Gelar Temu Kenal

"Kita kategorikan pengunjung yang datang ke kawasan cagar alam gunung mutis untuk tujuan berwisata sebagai wisatawan ilegal karena kawasan ini bukan tempat wisata. Memang selama ini belum kita lakukan pelarangan secara tegas. Setiap pengunjung yang masuk kawasan mutis kita lakukan pendataan dan jumlahnya cukup luar biasa. Tak kurang dari 2000 pengung setiap tahunnya," ungkap Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Soe, Agustinus Krisdijantoro ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (16/11/2018) di ruang kerjanya.

Kawasan cagar alam mutis sendiri memiliki luas 12. 315,61 Ha sesuai SK Menteri Kehutan No 3911/Menhut-VII/KUH/2014. Gunung mutis sendiri memiliki ketinggian kurang lebih 1.600 dari permukaan laut. Di dalam kawasan cagar alam gunung mutis bisa ditemui aneka flora dan fauna langkah seperti pohon bonsai raksasa, pohon ampupu, rusa Timor, sanca Timor, biawak Timor rusa Timor dan aneka flora dan fauna lainnya.

Sadar akan potensi cagar alam gunung mutis yang bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata namun tetap menjadi kawasan konservasi, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengevaluasi terkait status kawasan gunung mutis.

Lewat evaluasi status ini, memungkinkan kawasan cagar alam gunung mutis turun status menjadi taman nasional. Jika sudah berstatus kawasan taman nasional, maka kawasan gunung mutis sudah bisa dibuka untuk kepentingan wisata.

"Kementerian sudah menyetujui evaluasi status kawasan cagar alam ini. Di tingkat propinsi, sudah dilakukan rapat koordinasi guna membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur BKSDA, tokoh masyarakat, tokoh adat, LSM, Bapeda dan Akademisi untuk turun ke lapangan guna melakukan evaluasi status cagar alam gunung mutis ini. Rekomendasi dari tim evaluasi inilah yang akan menentukan status kawasan gunung mutis, apakah tetap cagar alam atau diturunkan statusnya menjadi taman nasional," ujarnya.

Jika sudah diturunkan statusnya menjadi kawasan taman nasional, lanjut Agus, maka kawasan gunung mutis sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata.

Namun yang harus diingat, walaupun diturunkan statusnya menjadi kawasan taman nasional, kawasan gunung mutis tetap dijadikan kawasan konservasi. Dimana pengelolaan kawasannya dilakukan berdasarkan pembagian zona. Ada zona rimba, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan dan beberapa zona lainnya.

Jika gunung mutis menjadi kawasan taman nasional, maka pulau Timor akan pertama kalinya memiliki kawasan berstatus taman nasional.

"Saya sangat yakin, jika kawasan mutis berstatus sebagai taman nasional akan membawa dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga cagar alam gunung mutis dan juga Pemda TTS. Masyarakat setempat bisa menjajakan kuliner, menawarkan jasa penginapan bahkan sebagai guide bagi para pengunung yang ingin mendaki gunung mutis. Pemda TTS akan menerima keuntungan dari keberadaan taman nasional gunung mutis melalui peningkatan pajak rumah makan dan penginapan. Selain itu, keuntungan dari keberadaan gunung mutis juga dinikmati pemda TTS dalam bentuk DAK dan DAU pemerintah pusat," jelasnya.

Oleh sebab itu, Agus sangat mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten TTS dan Pemda TTS dalam memperjuangkan status kawasan gunung mutis menjadi kawasan taman nasional. Manfaat dari perubahan status kawasan gunung mutis akan sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan penyangga.

Perusahan air minum mutis aqua, PDAM TTU dan PDAM SoE yang selama ini memanfaatkan air dari gunung mutis secara gratis untuk kepentingan bisnis akan diikat melalui perjanjian kerjasama.

Kerja sama ini maksudkan agar Perusahan daerah dan swasta tersebut ikut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Gunung mutis. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved