Berita Nasional

Simak ! Berikut Daftar Brand Kosmetik Berbahaya Yang Dirilis BPOM, Adakah Yang Kamu Gunakan?

Simak ! Berikut Daftar Brand Kosmetik Berbahaya Yang Dirilis BPOM, Adakah Yang Kamu Gunakan?

Editor: maria anitoda
istimewa
Simak ! Berikut Daftar Brand Kosmetik Berbahaya Yang Dirilis BPOM, Adakah Yang Kamu Gunakan? 

Simak ! Berikut Daftar Brand Kosmetik Berbahaya Yang Dirilis BPOM, Adakah Yang Kamu Gunakan?

POS-KUPANG.COM - Simak ! Berikut Daftar Brand Kosmetik Berbahaya Yang Dirilis BPOM, Adakah Yang Kamu Gunakan?

BPOM kembali menemukan brand kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan beredar di masyarakat.

BPOM lalu mengimbau agar masyarakat lebih waspada pada kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan.

Dan pada 14 November 2018, melalui siaran pers BPOM membagikan daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan yang telah beredar.

Karmelinda dan Aurelia Senang Bisa Mengenal Tempat Wisata di Kabupaten Ngada

 Malam Ini  Sebagian Wilayah Sumba Timur Akan Turun Hujan

 Kecil-kecil Salma Jihane Putri Dewanto Sudah Bisa Dansa Diiringi Musik, Ini Videonya!

Dilansir dari Siaran Pers resmi BPOM, selama tahun 2018 ini, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal ditemukan.

Kosmetik-kosmetik ini disinyalir mengandung bahan dilarang (BD) dan juga bahan berbahaya (BB).

Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, kosmetik yang ditemukan rata-rata mengandung bahan berbahaya merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

Maraknya pemalsuan kosmetik yang terjadi membuat BPOM melakukan pengawasan secara rutin di seluruh Indonesia.

Dan benar saja, masih banyak kosmetik berbahaya yang beredar dengan memakai brand ternama sebagai daya tarik.

Tak tanggung-tanggung, BPOM menemukan 6 jenis kosmetik ternotifikasi mengandung pewarna dilarang (merah K3) dan timbal.

Bahan-bahan ini tentu sangat berbahaya jika terkena kulit karena bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Setelah merilis datar kosmetik ilegal, BPOM selanjutnya menindak lanjuti pihak yang bertanggung jawab dengan membatalkan izin edar, penarikan produk, serta pemusnahan.

"Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning di tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran, " jelas Kepala BPOM.

Dalam siaran pers itu, BPOM merilis kosmetik-kosmetik apa saja yang berbahaya, berikut daftarnya :

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved