Berita NTT Terkini

Surat Keputusan Moratorium TKI Sudah Keluar, Begini Penjabarannya Oleh Disnakertrans NTT

Pemerintah Provinsi NTT sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) moratorium TKI pada 14 November 2018

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
IST
Sisilia Sona 

Selain itu, jelasnya, Disnakertrans akan melakukan penertiban PJTKI yang saat ini sedang beroperasi di NTT. "Kalau ada PJTKI yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, yang pasti tidak bisa beroperasi lagi," tegasnya.

Terkait TKI yang saat ini sedang bekerja, Sisilia mengatakan, pihaknya akan mendata dan melakukan perlindungan. Untuk TKI, yang sudah selesai masa kontrak kerja, lanjutnya, akan dipulangkan, sebab, kata dia jika mereka bekerja di luar masa kontrak maka akan dianggap sebagai TKI ilegal.

Selain itu, jelasnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan PJTKI agar mendapatkan data akurat terkait keberadaan para TKI yang saat ini sedang bekerja.

Ditanya, apakah moratorium ini akan menaikkan angka pengangguran di NTT? Sisilia menjelaskan, persoalan angka pengangguran di NTT tidak bisa di pandang dari satu aspek saja.

"Selama 5 tahun ke depan ini, setiap tahun kita akan kirim 2000 TKI kok, baik antar daerah maupun luar negeri. Akan tetapi yang kita kirim itu adalah yang berkompeten," tegasnya.

Terkait maraknya pemberangkatan TKI secara ilegal, Sisilia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, bahkan sampai ke perangkat desa dan RT untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Dari mereka kita juga bisa peroleh data, berapa warga mereka yang jadi TKI? Nanti kita cek Ilegal atau tidak. Pada intinya ini buruh proses dan semua pihak terkait harus kerja sama," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved