Berita Kabupaten Sikka

Kerjasama Inspektorat dan Kejaksaan, 2019 Semua Temuan Penyimpangan di Sikka Dibersihkan

Wujud nyata kerjasama Inspektorat Kabupaten Sikka dengan Kejaksaan Negri Maumere di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H 

Laporan  Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Wujud nyata kerjasama  Inspektorat Kabupaten  Sikka dengan  Kejaksaan Negri Maumere  di Pulau   Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT)  akan terjadi tahun  2019.  Tuntutan   ganti rugi   (TPTGR)  ditemukan  inspektorat  terkatung-katung tidak diselesaikan   oleh  aparatur  sipil  negera diserahkan kepada kejaksaan.

Baca: Bupati Sumba Tengah Ajak Rakyat Masuk Kebun

Baca: Ketua DPRD Minta Rakyat Hentikan Perbedaan Dan Ajak Dukung Bupati Dan Wabub ST

Baca: Sebelum Akhir November, Pejabat Kades Nebe dan Kringa Dibawah ke PN Tipikor

Baca: Jenazah MR. X Akhirnya Teridentifikasi

“Pembersihan  temuan  (Inspektorat)  akan kita lakukan mulai  tahun  depan (2019). Kita  harapkan Inspektorat kirimkan  data  TPTGR yang  tidak diselesaikan diserahkan kepada  aparat penegak hukum,”  ujar  Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman  Tanjung,  S.H,  Kamis  (15/11/2018)  di Maumere.

Keterlibataan  kejaksaan, demikian Azman, untuk pemulihan keuangan  negara  yang disalahgunakan dan pengembalian  dana yang diselewengkan.

Ditegaskanya,  60 hari setelah laporan  hasil pemeriksaan  inspektorat  diserahkan kepada aparatur sipil negara maka kerugian negara yang ditimbulkan  harus dikembalikan ke  negara. 

“”Bila  dalam  tenggat waktu  itu  tidak mampu diselesaikan,   upaya selanjutnya  adalah penegakan  hukum.  Kami akan konsisten  dalam  upaya menyelamatkan uang negara,” imbuh Azman. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved