Berita Kabupaten Sikka
Kerjasama Inspektorat dan Kejaksaan, 2019 Semua Temuan Penyimpangan di Sikka Dibersihkan
Wujud nyata kerjasama Inspektorat Kabupaten Sikka dengan Kejaksaan Negri Maumere di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Wujud nyata kerjasama Inspektorat Kabupaten Sikka dengan Kejaksaan Negri Maumere di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan terjadi tahun 2019. Tuntutan ganti rugi (TPTGR) ditemukan inspektorat terkatung-katung tidak diselesaikan oleh aparatur sipil negera diserahkan kepada kejaksaan.
Baca: Bupati Sumba Tengah Ajak Rakyat Masuk Kebun
Baca: Ketua DPRD Minta Rakyat Hentikan Perbedaan Dan Ajak Dukung Bupati Dan Wabub ST
Baca: Sebelum Akhir November, Pejabat Kades Nebe dan Kringa Dibawah ke PN Tipikor
Baca: Jenazah MR. X Akhirnya Teridentifikasi
“Pembersihan temuan (Inspektorat) akan kita lakukan mulai tahun depan (2019). Kita harapkan Inspektorat kirimkan data TPTGR yang tidak diselesaikan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, Kamis (15/11/2018) di Maumere.
Keterlibataan kejaksaan, demikian Azman, untuk pemulihan keuangan negara yang disalahgunakan dan pengembalian dana yang diselewengkan.
Ditegaskanya, 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan inspektorat diserahkan kepada aparatur sipil negara maka kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan ke negara.
“”Bila dalam tenggat waktu itu tidak mampu diselesaikan, upaya selanjutnya adalah penegakan hukum. Kami akan konsisten dalam upaya menyelamatkan uang negara,” imbuh Azman. (*)