Berita Kabupaten Sikka Terkini

BAP Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Habi Belum Rampung

Dugaan Pungli pengurusan seritifkat tanah di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK merilis tersangka dan barang bukti OTT pengurusan sertifikat tanah Desa Habi di Mapolres Sikka, Rabu 7 Februari 2018. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Masih ingatkah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan seritifkat tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PSTL) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Selasa 6 Februari 2018.

Berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida belum lengkap sampai saat ini.

"Jaksa yang memeriksa BAP sudah kembalikan kepada penyidik Tipikor Polres Sikka supaya melengkapi unsur-unsur yang disangkakan kepada tersangka. Jaksa minta kepada penyidik mencari bukti tambahan atas sangkaan ini," kata Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG,COM, Kamis (15/11/2018) di Maumere.

Baca: Sambut Hari Juang Kartika 2018, Korem 161/Wira Sakti dan Artha Graha Peduli Gelar Bakti Sosial

Namun sejak BAP dikembalikan beberapa bulan yang lalu, penyidik Tipikor Polres Sikka belum serahkan lagi kepada jaksa. "Kalau tidak bisa dipenuhi, jaksa tentu sulit membawa kasus ini ke persidangan," ujar Azman.

Baca: DPO Kasus Pembacokan Warga Sikumana Ditangkap di Malaka

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK, dalam rilis Selasa (20/3/2018) mengatakan penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka telah mengirim berita acara pemeriksaan tahap satu ke Kejari Sikka.

"Dalam kasus ini penyidik menetapkan Kepala Desa Habi, Maria Nona Murni, dan Kepala Seksi Pelayanan, Sisilia Wilfrida, menyandang tersangka," tulis Rickson.

Keduanya menyandang tersangka bermula dari OTT serah terima sertifikat tanah oleh Wilfrida. Ia ditangkap bersama uang dan sertifikat tanah oleh aparat Tipikor Polres Sikka, Selasa (6/2/2018) siang di kantor desa. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved