Berita Kabupaten Kupang
Masneno Minta PT PKGD Tunjukan Bukti Bukan Urus Wara Wiri
Pemerintah Kabupaten Kupang mempersilahkan perusahaan ini membangun komunikasi dengan warga yang memiliki lahan agar bisa berusaha. Pemerintah memberi
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI---Manajemen PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) diminta untuk menunjukan bukti usaha garam di Kabupaten Kupang bukan urus wara wiri.
Pemerintah Kabupaten Kupang mempersilahkan perusahaan ini membangun komunikasi dengan warga yang memiliki lahan agar bisa berusaha. Pemerintah memberi ruang untuk berusaha pada tahap pertama ini di lahan paling banyak 200 hektar.
Baca: Realisasi Proyek OPD di Manggarai Barat ke Bagian Pembangunan Tanpa Dirincikan Per Paket
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Menurut Masneno, terkait pengelolaan garam di Kabupaten Kupang, pihak PT PKGD mendatanginya untuk menyampaikan soal perkembangan yang terjadi di lapangan. Perusahaan ini menyampaikan soal kepemilikan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kupang namun belum berusaha karena terjadi polemik.
Terhadap hal ini, kata Masneno, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah punya kepentingan apapun dalam hal kaitannya dengan usaha garam. Pemerintah malah mempersilahkan investor manapun untuk berusaha karena dampak ikutannya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dikatakannya, kepada pihak PT PKGD dirinya menyampaikan pesan agar silahkan berusaha menunjukan hasil usaha di lapangan dan jangan hanya mengurus wara wiri kesana kemari. Silahkan membangun komunikasi dengan warga yang punya lahan dan mulailah berusaha.
"Saya bisa ambil contoh PT Garam Indo Nasional (GIN) walaupun hanya kelola 30 hektar dan bukan lahan miliknya, tapi pola pendekatan yang dilakukan dengan warga setempat kini sudah panen beberapa kali.
Ini yang saya sampaikan ke PKGD supaya tunjukan usaha di lapangan dengan bangun komunikasi bersama warga setempat. Tanyakan lahan mana yang kosong dan tidak ada persawahan, perumahan, sekolah dan gereja, silahkan atur bersama warga," jelasnya.
Masneno meminta PT PKGD untuk silahkan berusaha di atas lahan maksimal 200 hektar untuk tahap awal. Jika usaha ini membuahkan hasil yang baik maka dirinya akan mengundang gubernur, kapolda, danrem, unsur forkopimda di Kabupaten Kupang untuk panen perdana. Saat itupun bisa dilakukan pemberian ijin dihadapan warga.
"Saya juga akan bertemu gubernur bersama perusahaan ini untuk sampaikan semua. Saya tidak mau nanti pak gubernur menilai saya ada terima ini itu. Kalau kasih keluar ijin saya tegaskan secara gratis tidak ada biaya apapun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang sejauh ini baru menerima surat pengajuan ijin Amdal dari PT Garam Indo Nasional (GIN) untuk kaiatan pengolahan garam di Bipolo, Kecamatan Sulamu.
Sementara PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) saat ini baru mengajukan permohonan konsultasi berkenaan dengan ijin amdal. Dinas ini belum mengeluarkan ijin amdal untuk PT GIN selain karena catatan persyaratan yang harus dilengkapi belum dimasukan juga persoalan ini sudah dalam proses di PTUN Kupang. Apapun keputusan dari PTUN nanti, tentunya dinas akan melaksanakannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Drs. Paternus Vinci, M.Si menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018). (*)