Berita NTT Terkini

MK Belum Putuskan Hasil PSU Pilkada TTS

Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten TTS.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten TTS. PSU di TTS dilakukan di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti H Luturmas Adoe kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (13/11/2018). Maryanti dikonfirmasi soal putusan PSU Pilkada TTS.

Menurut Maryanti, sampai saat ini belum ada putusan MK terkait PSU Pilkada di TTS. "Jadi bukan belum terima hasil, karena kalau belum terima hasil berarti itu sudah ada putusan. Putusan itu kewenangan MK dan sampai saat ini belum diputuskan," kata Maryanti.

Baca: Ini Jumlah Korban Terkena Dampak Longsor di Kampung Terabhoja Mauponggo

Dikatakan, MK yang berwenang memutuskan hasil PSU tersebut, karena itu setelah PSU, pihaknya telah menyerahkan hasil PSU itu ke MK.

Dikatakannya, PSU yang telah dilakukan itu berlangsung lancar dan aman dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada sidang putusan oleh MK.

Baca: Bocah 8 Tahun Hilang Saat Bersama Ibunya Mencari Kemiri di Sambi Rampas

"KPU juga belum dapat informasi jadwal sidang," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved