Opini Pos Kupang
Ethos Polri dan Keadilan Berimbang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berasal dari kata adil yang berarti sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak
Oleh: Dr. Watu Yohanes Vianey
LPPM Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM - Keadilan berimbang merupakan prinsip keadilan yang bertolak pada prinsip keseimbangan dalam berbagi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan berasal dari kata adil yang berarti sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Kata "keadilan" dalam bahasa Inggris adalah "justice" yang berasal dari bahasa Latin "iustitia". Aristoteles mengemukakan bahwa "justice", merupakan tindakan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Baca: Ramalan Zodiak Malam ini Selasa 13 November - Libra Penuh Gairah, Dedikasi Sagittarius Terbayar
Baca: Inilah 6 Drama Korea yang Dibintangi Shin Won Selain Drakor Legend of The Blue Sea
Baca: Penampilan Jungkook BTS Jadi Sorotan Saat Berangkat ke Jepang Untuk Lanjutkan Tur, Kenapa ya?
Plato, gurunya sudah menggambarkan bahwa konsep keadilan berimbang antara hak dan kewajiban seperti ini sudah ada pada setiap jiwa manusia dan melaluinya dapat diterapkan untuk kehidupan bernegara yang baik.
Ia mengemukakan bahwa jiwa manusia terdiri atas tiga bagian, yaitu: pikiran (logistikon), perasaan dan nafsu baik psikis maupun jasmani (epithumatikon) serta rasa baik dan jahat (thumoeindes).
Jiwa itu teratur secara baik bila dihasilkan suatu kesatuan yang harmonis antara ketiga bagian itu. Keadilan terletak dalam batas yang seimbang antara ketiga bagian jiwa sesuai dengan kesibukannya masing-masing.
Roscoe Pound (1982) seorang pakar hukum Amerika mengatakan bahwa hukum sepantasnya menjamin keterpaduan sosial dan perubahan tertib sosial dengan cara menyeimbangkan konflik kepentingan yang mencakup kepentingan-kepentingan individual, kepentingan-kepentingan sosial, kepentingan-kepentingan publik dan kepentingan negara.
Sementara Imam Ali, seorang khalifah Islam, sebagaimana dikutip Sukarno Aburaera (2013) mengatakan, "prinsip keadilan merupakan prinsip yang signifikan dalam memelihara keseimbangan masyarakat dan mendapat perhatian publik.
Penerapannya dapat menjamin kesehatan masyarakat dan membawa kedamaian kepada jiwa mereka. Sebaliknya, penindasan, kezaliman dan diskriminasi tidak akan dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan.
Dari pengertian dan pendapat filsuf maupun ahli hukum di atas, secara umum dapat dikatakan bahwa keseimbangan adalah suatu keadaan di mana terdapat keserasian atau keharmonisan, tidak berat sebelah atau condong pada hal tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas masing-masing komponen yang melingkupinya.
Apabila salah satu komponen diabaikan atau terganggu, akan mengakibatkan ketidakadilan.
Visi keadilan berimbang seperti di atas sesungguhnya ada pula dalam visi peradilan lokal di NTT, seperti di wilayah hukum adat Bajawa, yaitu peradilan babho. Visi peradilan adat babho dipahami dalam tuturan adat berikut. "Papa jawa ne'e tenga sama" ('saling berdamai, berbagi sama rata'). Papa jawa ne'e tenga sama ini merupakan konsep keadilan yang merujuk pada sikap damai dan tidak memihak.
Bahwasanya keadilan berimbang dalam peradilan adat babho merupakan suatu situasi di mana kedua pihak tidak lagi saling bermusuhan. Pihak yang satu mendapat haknya kembali, yang lain menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Situasi inilah yang dinamakan adil dan seimbang.
Ungkapan adat Bajawa yang lain yang memberi afirmasi tehadap visi peradilan berimbang adalah kode etik bodha meku ne'e doa delu, modhe ne'e soga woe"
Manusia `wajib berlembut hati dengan sesama sebagai sahabat, harus berbuat baik dengan sesama sebagai saudara'.
Selanjutnya, keadilan berimbang ini, secara lebih nyata tampak dalam tuturan adat pada proses peradilan adat babho itu sendiri yang berbunyi, "mali kau are sengata kau are masa-masa sai dhu kau mata, mali kau wale semori wale moli-moli sai dhriu olo".
(`Jikalau engkau menghukum orang yang melakukan kesalahan, hukum juga semua yang melakukan kesalahan yang sama dengan hukuman yang sama pula, sampai engkau memejamkan mata meninggal. Apabila mengganti rugi atau membayar denda, bayarlah atau gantilah sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya').
Ungkapan ini mengandung pesan bahwa di hadapan hukum adat semua orang sama. Setiap pelanggaran diberi sanksi sesuai besarnya kesalahan.
Ethos Polri, Keadilan Berimbang
Ethos (Yunani) secara sederhana dimaknai sebagai semangat dan sikap hidup baik dari seorang manusia biasa (anthropos) yang berjuang menjadi manusia hebat (kalosgathos). Nah bagaimana semangat dan sikap hidup yang baik, benar, indah, dan harmoni yang mungkin dapat dilakukan atau diwujudkan di balik visi kedilan berimbang itu?
Kiranya ethos Polri sungguh "jaga waka" (Arab: marwah) dengan bertumbuh kembang dan berbuah hasil menjadi alat negara yang menjamin ketertiban dan soliditas hidup bermasyarakat yang dewasa ini menghangat dengan masa kampanye pemilihan Preiden dan Wakil Presiden.
Kiranya ethos kerjanya seperti "jara ngai" yang direpresentasikan pada ikon dan patung Kuda (Watu, 2018). Polri adalah "kendaraan negara" yang menjamin "kantibmas" untuk seluruh elemen komunitas politik dan komunitas SARA di tanah air.
Anda adalah "jara ngai" untuk keharmonisan hidup di rumah Indonesia Raya.
Proficiat Polri yang gesit membongkar kasus RS di ibu kota negara.
Kiranya visi keadilan berimbang menyertai langkah-langkah penyelesaiannya. Sehingga semua oknum yang terlibat dalam konpirasi licik bisa ditelisik dan pada akhirnya dapat diadili dengan asas hukum yan berimbang.
Tugas yang berat ke depan adalah mengendalikan ketertiban sosial politik akibat dari ulah karakter ultrafanatisme dari para tim sukses yang menabrak rambu-rambu etika politik dan etika sosial di berbagai tempat dan media. Mari kita tegakkan kedaulatan hukum yang berimbang, dengan menghidupkan secara tuntas dan berkualitas Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Kita responsif terhadap pergerakan kemerdekaan sejak tahun 1900 sampai 1928 yang berhasil merumuskan proses penyadaran identitas keindonesiaan sebagai suatu bangsa yang sepantasnya berdaulat. Kesadaran bersama sebagai makhluk terjajah itulah yang memicu energi untuk berjuang melawan berbagai bentuk penjajahan di muka bumi.
Kesadaran ini mau tidak mau menggugah perasaan nasionalisme, yang kemudian secara representatif menyatakan identitas kebangsaan, yang secara meriah diucapkan pada peristiwa Sumpah Pemuda. "Kami berbangsa satu, bangsa Indonesia; Kami berbahasa satu, bahasa Indonesia; dan kami bertanah air satu, yaitu tanah air Indonesia."
Jangan sia-siakan Sumpah Pemuda. Kita harus melenyapkan berbagai bentuk penjajahan (kebohongan) di negeri ini dan segera memadamkan usaha-usaha sekecil apa pun oleh virus fundametalisme dan radikalisme yang melukai dan melenyapkan eksistensi NKRI dengan visi perikemanusiaan yang adil dan beradab. Tentu dalam wujud keadlan sosial dan keadilan hukum berimbang bagi semua warga negara. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dewi-hukum_20171124_185032.jpg)